Dalam peraturan itu disebutkan dua jenis mobil yang dapat insentif. Yakni sedan dengan isi silinder di bawah 1.500 cc. Serta minibus dengan kapasitas kurang dari 10 orang berpenggerak 4x2 dan 1.500 cc
4 tahun yang lalu
Per 1 Maret ini pemerintah mulai mengumumkan untuk memberikan insentif pembebasan pajak PPnBm untuk mobil baru. Tentu ada harapan yang diinginkan pemerintah saat mengeluarkan kebijakan tersebut.
Ada dua model dari Suzuki yang mendapat insentif bebas pajak per 1 Maret ini, yakni Ertiga dan XL7. Potongan harga berlaku untuk semua versi dari kedua tipe tersebut.
Keduanya adalah Ertiga dan XL7. Model lain, termasuk Ignis, SX4 S-Cross, Baleno hingga APV Series tidak termasuk kategori bebas pajak.
Saat ini Toyota hanya memiliki lima tipe yang nantinya akan mendapatkan pengurangan PPnBM.
Dengan adanya relaksasi pajak diharapkan akan ada hal yang lebih penting dari sekadar memanjakan konsumen mobil.
Menariknya meski masih menunggu petunjuk teknis, sehingga belum ada pengumuman potongan, namun pihak Toyota mengaku jika konsumen sudah bisa memesan mobil bebas pajak tersebut saat ini.
Keseriusan Daihatsu dalam mengembangkan kendaraan ramah lingkungan diimplementasikan melalui 2 cara.
Lebih lanjut, ada sederet langkah yang dilakukan Isuzu sepanjang 2021 ini.
Dengan sistem tersebut, nantinya pengguna tol dapat melakukan transaksi pembayaran tol dalam kecepatan normal dengan menggunakan teknologi nirsentuh.
Rencananya hal ini akan dimulai dari Maret dan nantinya relaksasi PPnBM diterapkan secara bertahap.
Biaya uji emisi berkisar antara Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu.
Adapun kendaraan yang akan menjadi sasaran uji emisi gas buang yakni mobil dan motor yang batas usia kendaraannya lebih dari 3 tahun.
Selain Daihatsu, Honda turut menyediakan fasilitas uji emisi sebagai dukungan kepada pemerintah terhadap Pergub DKI Jakarta no.66/2020 tanggal 24 Juli 2020 tentang pelaksanaan uji emisi
Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020, Pemerintah DKI Jakarta mewajibkan kendaraan bermotor yang beroperasi di DKI Jakarta,