Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2024. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda Berita

Ini Alasan Pemerintah Bebaskan Pajak Mobil 1.500 cc

Berita
Selasa, 2 Maret 2021 14:05 WIB
Penulis : Ilham Pratama


Lewat PMK No.20 Tahun 2021, pemerintah mengumumkan syarat yang harus dipenuhi sebuah tipe mobil agar dapat pembebasan pajak PPnBm per 1 Maret 2021.

Dalam peraturan itu disebutkan dua jenis mobil yang dapat insentif. Yakni sedan dengan isi silinder di bawah 1.500 cc. Serta minibus dengan kapasitas kurang dari 10 orang berpenggerak 4x2 juga dengan mesin di bawah 1.500 cc.

Kedua mobil tersebut juga harus produksi dalam negeri dan lokal purchase lebih dari 70 persen. Kenapa mobil dengan spesifikasi lain?

BACA JUGA

Lebih jauh, Sri Mulyani juga menyatakan jika model tersebut kerap dipilih oleh konsumen dari kalangan menengah dan atas yang merupakan salah satu penyumbang percepatan ekonomi terbesar di Indonesia.

Hal ini menurutnya diharapkan secara stimultan dapat mempercepat pemulihan ekonomi yang terpurukan akibat pandemi corona.

Menperin, Agus Gumiwang Kartasasmita menambahkan jika kebijakan insentif pemerintah untuk industri manufaktur ini tidak bisa one size fit all, atau bisa memuaskan semua pihak. Harus bertahap dan mempertimbangkan banyak hal.

"Sangat wajar jika treatment pemerintah berbeda. Termasuk relaksasi ini, di mana dikhususkan mobil dengan cc di bawah 1.500 dan lokal purchase 70 persen. Sehingga mendorong percepatan pertumbuhan sektor otomotif," katanya.

Menurut Agus, industri manufaktur punya peran cukup signifikan, yakni menyumbang 19 persen terhadap PDB. Industri otomotif mendapat dukungan sangat substansial untuk mendorong agar pemulihan lewat industri ini lebih cepat.

"Berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian No.169 Tahun 2021 ditetapkan terdapat 115 jenis komponen yg masuk dalam perhitungan komponen lokal. Ada 21 tipe mobil yg dapat dikenakan relaksasi PPnBm ini dan ditandatangani 26 Februari," pungkasnya.

Sebagai catatan, relaksasi PPnBm ini hanya berlaku untuk tahun ini. Di mana potongannya mencapai 100 persen sampai dengan Mei 2021. Kemudian Juni sampai Agustus, 50 persen. Lalu September hingga Desember PPnBm yang ditanggung pemerintah sebesar 25 persen.


Tags Terkait :
Potongan PPnBm Mobil Bebas Pajak Mobil Baru Pemerintah
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Serba-Serbi Berkendara Di Musim Hujan
Artikel Terkait


Berita
Mobil Bebas PPnBM Inden Panjang. Masih Kebagian Jatah Diskon 100 %?

3 tahun yang lalu


Berita
Efek Terlalu Laris, Ini Kekhawatiran Daihatsu

3 tahun yang lalu


Berita
Relaksasi Pajak Dongkrak Penjualan Daihatsu, Apa Kabar LCGC?

3 tahun yang lalu


Berita
Sumringah, SPK Daihatsu Naik 2 Kali Lipat Pasca Relaksasi Pajak

3 tahun yang lalu

Berita
Erick Thohir: Minta PLN Diskon Tarif Listrik Untuk Charging Kendaraan Listrik Di Rumah

8 bulan yang lalu


Berita
Harga Mobil Baru Suzuki Tak Lagi Di Bawah Rp 200 Juta Pasca PPnBM 50 Persen

3 tahun yang lalu


Berita
Masih Dapat Diskon Pajak, Ini Mobil Honda Terlaris Di Indonesia Sepanjang April 2021

3 tahun yang lalu


Berita
Update Harga Mobil Baru Toyota, Dipotong Sampai Rp 40 Juta!

3 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Akhirnya Mitsubishi XForce Disisipi ADAS, Harga Naik Rp 8 Juta

2 jam yang lalu


Berita
Wuling Tawarkan DP Rendah dan Garansi Komponen Seumur Hidup

2 jam yang lalu


Berita
Ini Dia Harga Resmi Dari Maxus Mifa 7 Dan Mifa 9

3 jam yang lalu


Berita
MINI Luncurkan Dua Mobil Sekaligus Di GJAW 2024

4 jam yang lalu


Berita
Subaru Jual BRZ Drift Edition Hanya 5 Unit, Harga Rp 1.09 Miliar

4 jam yang lalu