Lewat PMK No.20 Tahun 2021, pemerintah mengumumkan syarat yang harus dipenuhi sebuah tipe mobil agar dapat pembebasan pajak PPnBm per 1 Maret 2021.
Dalam peraturan itu disebutkan dua jenis mobil yang dapat insentif. Yakni sedan dengan isi silinder di bawah 1.500 cc. Serta minibus dengan kapasitas kurang dari 10 orang berpenggerak 4x2 juga dengan mesin di bawah 1.500 cc.
Kedua mobil tersebut juga harus produksi dalam negeri dan lokal purchase lebih dari 70 persen. Kenapa mobil dengan spesifikasi lain?
Lebih jauh, Sri Mulyani juga menyatakan jika model tersebut kerap dipilih oleh konsumen dari kalangan menengah dan atas yang merupakan salah satu penyumbang percepatan ekonomi terbesar di Indonesia.
Hal ini menurutnya diharapkan secara stimultan dapat mempercepat pemulihan ekonomi yang terpurukan akibat pandemi corona.
Menperin, Agus Gumiwang Kartasasmita menambahkan jika kebijakan insentif pemerintah untuk industri manufaktur ini tidak bisa one size fit all, atau bisa memuaskan semua pihak. Harus bertahap dan mempertimbangkan banyak hal.
"Sangat wajar jika treatment pemerintah berbeda. Termasuk relaksasi ini, di mana dikhususkan mobil dengan cc di bawah 1.500 dan lokal purchase 70 persen. Sehingga mendorong percepatan pertumbuhan sektor otomotif," katanya.
Menurut Agus, industri manufaktur punya peran cukup signifikan, yakni menyumbang 19 persen terhadap PDB. Industri otomotif mendapat dukungan sangat substansial untuk mendorong agar pemulihan lewat industri ini lebih cepat.
"Berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian No.169 Tahun 2021 ditetapkan terdapat 115 jenis komponen yg masuk dalam perhitungan komponen lokal. Ada 21 tipe mobil yg dapat dikenakan relaksasi PPnBm ini dan ditandatangani 26 Februari," pungkasnya.
Sebagai catatan, relaksasi PPnBm ini hanya berlaku untuk tahun ini. Di mana potongannya mencapai 100 persen sampai dengan Mei 2021. Kemudian Juni sampai Agustus, 50 persen. Lalu September hingga Desember PPnBm yang ditanggung pemerintah sebesar 25 persen.