Bencana banjir menghantui wilayah Jabodetabek dan sekitarnya. Tentunya musibah ini membuat kerugian akibat kerusakan.
Salah satu kerusakan yang kerap terjadi akibat banjir adalah dokumen-dokumen dan salah satunya adalah BPKB dan STNK. Apakah Anda menjadi salah satu yang mengalami kerusakan akibat banjir?
Jangan khawatir, karena Ditlantas Polda Metro jaya membuka posko pelayanan STNK dan BPKB pasca bencana banjir. Berikut adalah syarat dan ketentuannya.
STNK yang rusak
-Lampirkan dokumen STNK yang rusak
-BPKB Kendaraan
-KTP Asli dan foto copy pemilik kendaraan
STNK hilang
-Laporan kehilangan yang diterbitkan Polsek atau Polres terdekat
-Lampirkan surat keterangan hilang dari Polsek atau Polres
-KTP asli dan fotocopy pemilik kendaraan
-Foto copy STNK yang hilang berikut BPKB asli
BPKB rusak
- Isi formulir permohonan
- KTP asli dn foto copy pemilik kendaraan
- Surat kuasa bermaterai bagi yang diwakilkan oleh orang lain
- BPKB yang rusak masih ada
- Cek fisik kendaraan
BPKB hilang
- Isi Formulir permohonan
- KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan
- Surat kuasa bermaterai bagi yang diwakilkan oleh orang lain
- Surat keterangan hilang dari unit regident tempat BPKB diterbitkan
- Surat pernyataan pemilik mengenai BPKByang hilang tidak terkait kasus pidaa dan atau perdata di atas kertas bermaerai
-STNK asli atau foto copy
- Bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak tiga kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing satu minggu di media cetak yang berbeda
- Cek fisik kendaraan