Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) membawa dampak kemunculan kabut asap di berbagai tempat di Indonesia. Terpangkasnya jarak pandang dan juga samarnya penampakan obyek menjadi kendala tersendiri.
Karenanya, jika harus melakukan perjalanan di tengah kabut asap, harus menyalakan lampu utama kendaraan. Tujuannya agar mobil yang anda kendarai dapat dengan mudah terdeteksi oleh penggendara lain.
“Secara garis besar fungsi dari lampu adalah membantu visibilitas pengemudi dan membantu komunikasi antar sesama pengguna jalan, jadi penggunaan lampu besar sah dan wajib dilakukan apabila visibilitas terbatas,” terang Sonny Susmana Director Training Safety Defensive Consultant (SDCI).
Prinsip kerjanya sama saat menembus hujan lebat, di mana lampu hazard sangat diharamkan untuk digunakan. “Cukup dengan lampu besar dan lampu belakang (tail light) dan apabila ada rear foglamp silakan dinyalakan. Namun jangan nyalakan lampu hazard,” tegasnya.
“Lampu hazard hanya digunakan dalam kondisi kendaraan berhenti dan mengalami masalah. Hal ini dilakukan supaya tidak terjadi missperseption antara sesame pengemudi,” rincinya.
“Khusus untuk kondisi kabut asap, lampu high beam jangan dinyalakan karena cahaya lampu high beam justru akan terpantul oleh asap yang mengakibatkan terganggunya pandangan pengemudi,” tambah Sonny.
Sonny menggatakan bahwa kondisi berkendara di tengah kabut asap merupakan kondisi darurat dan perlu konsentrasi lebih. “Konsetrasi jangan sampai terpecah dengan menyalakan radio ataupun music atau berbincang-bincang dengan penumpang lainnya. Dalam kondisi seperti ini tak hanya masalah visibiltas belaka namun juga dituntut untuk aware terhadap bunyi yang berada di sekitarnya,” tutupnya.
Jadi ingat, jangan nyalakan lampu hazzard ketika melewati kabut asap, ya!