Beranda Tips

4 Kondisi Wajib Nyalakan dan 4 Larangan Lampu Hazard

Tips
Penulis: Suryo Sudjatmiko
Minggu, 25 Agustus 2019 10:00 WIB
Tips - 4 Kondisi Wajib Nyalakan dan 4 Larangan Lampu Hazard
Bagikan ke:

Salah satu bentuk keteledoran berkendara yang masih sering ditemui adalah menyalakan lampu hazard bukan pada tempat,kondisi dan peruntukannya. Menggunakan hazard pada kondisi mobil jalan ataupun saat hujan turun jadi bentuk pelanggaran yang kerap ditemukan.

“Pada dasarnya lampu hazard hanya boleh digunakan pada saat mobil dalam kondisi berhenti dan tidak dibenarkan dinyalakan pada kondisi kendaraan berjalan,” terang Asep Rianto salah satu penggiat safety driver dari Indonesia SmartDrive.

Sebagai contoh, pria yang akrab disapa Hale ini mengatakan bahwa menyalakan hazard otomatis melumpuhkan fungsi lampu sein. “Selain itu kedipan lampu sein akan membuat mata pengendara di belakangnya akan cepat lelah lantaran pupil matanya membuka dan menutup merespons nyala lampu. Di sisi lain dengan fisik yang lelah maka konsentrasi  berkendara akan terganggu dan berpeluang membuat kesalahan,” imbuh pria yang juga pebengkel di bilangan Arca Manik, Bandung ini.

Setidaknya terdapat empat hal yang diperbolehkan dan empat hal yang harus dihindari saat menggunakan perangkat ini.

Nyalakan lampu hazard jika

* Dalam kondisi kendaraan mogok

* Mengalami kecelakaan

* Melakukan penggantian ban serep saat mengalami kebocoran di jalan.

* Berhenti sesaat di pinggir jalan.

Jangan nyalakan hazard jika:

* Berkendara di waktu hujan. Akan menyebabkan kebingungan bagi pengemudi lain yang ada di belakang dan melelahkan mata pengendara lainnya.

* Melintas lurus di persimpangan jalan. Tanpa memberikan tanda hazard, pengemudi lain paham apabila mobil tanpa lampu sein nyala tujuannya akan lurus ke depan tanpa berbelok.

* Melintasi terowongan. Nyala lampu hazard akan membingungkan pengendara. Cara yang benar cukup dengan menyalakan lampu kota saja.

* Jangan nyalakan dalam kondisi berkabut. Cukup lampu utama dan lampu kabut depan maupun rear foglamp. Khusus untuk lampu kabut depan maupun belakang memang tidak semua mobil dilengkapi dengan fitur ini.  

Foto - 4 Kondisi Wajib Nyalakan dan 4 Larangan Lampu Hazard

#lampu #lalulintas #tips

Bagikan ke:

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.