Tahukah Anda Makna Marka Jalan Zig-Zag Ini? Bahaya Jika Dilanggar

Inilah arti sebenarnya dari garis kuning berbiku.
Penulis: Hariawan Arif
Rabu, 25 April 2018 14:00 WIB
Tips - Tahukah Anda Makna Marka Jalan Zig-Zag Ini? Bahaya Jika Dilanggar
Bagikan ke:

Mungkin banyak dari Anda sebagai pengguna jalan raya yang tidak mengetahui makna garis-garis yang ada. Salah satunya adalah garis berwarna kuning dengan bentuk zig-zag yang berada di sisi pinggir jalan. Garis zig-zag kuning ini sebenarnya punya makna penting yang harus diketahui.

Kementerian Perhubungan melalui akun instagram @kemenhub151 menyampaikan makna marka jalan tersebut yang artinya bahwa area dengan marka itu merupakan area dilarang parkir atau berhenti.

Foto - Tahukah Anda Makna Marka Jalan Zig-Zag Ini? Bahaya Jika Dilanggar

"Garis berbiku sebagai embargo parkir. Pada garis berbiku-biku (bergerigi) berwarna kuning, pengendara benar-benar dilarang parkir ataupun berhenti di atas garis tersebut," tulis @kemenhub151 dalam gambar yang diunggah di sosial media.

Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. 34 Tahun 2014. Pasal 39 huruf b disebutkan bahwa di marka itu pengendara dilarang parkir atau berhenti.

"Marka larangan parkir atau berhenti di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b dinyatakan dengan garis berbiku-biku berwarna kuning," bunyi Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. 34 Tahun 2014 pasal 43 ayat 1.

Jika melanggar, tentu sudah tau kan apa yang akan terjadi? Petugas Dinas Perhubungan berhak menderek paksa mobil-mobil yang dianggap melanggar rambu larangan parkir dan pemiliknya wajib menebusnya dengan sejumlah denda.

#kemenhub #lalulintas

Bagikan ke:

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.