Seolah bukan jadi hal asing, kecelakaan truk jadi pemandangan biasa di Indonesia. Pengendara mobil pribadi yang berbagi jalan raya dengan kendaraan niaga berat pun kini jadi kerap was-was ketika di jalan.
Menyuarakan kehawatiran tersebut, OtoDriver meminta keterangan pihak Kementerian Perhubungan. Dalam hal ini, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang punya misi pengawasan dan pelaksanaan tugas di bidang perhubungan darat angkat bicara.
Budi Setiyadi, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub menyebut bahwa pihaknya tak bisa terus-terusan mengawasi angkutan niaga yang ada di jalanan. Karena tugas penegakannya sendiri merupakan kewenangan Kepolisian.
"Sebetulnya sudah dibagi dalam Undang-Undang 22, kewenangan Perhubungan, Kepolisian, PU (Pekerjaan Umum) dan sebagainya, tetapi memang kewanangan sepenuhnya ada di Kepolisian. Kementerian Perhubungan punya juga (penegakan) menyangkut masalah pengawasan hanya kita terbatas, hanya ada di terminal dan jembatang timbang. Kalau kita di jalanan pasti bersama dengan Kepolisian," kata Budi yang kami temui di Makassar, Sulawesi Selatan (11/9).
Kejadian kecelakaan fatal di tol Cipularang, Jawa Barat, beberapa waktu lalu itu, ia menyebut satu dari sekian banyak akibat operator transportasi niaga yang mengabaikan tingkat keselamatan armadanya.
"Yang penting lagi bagi kita adalah, supaya masyarakat, pelaku industri terutama karoserinya, operator kendaraan truknya, termasuk pemilik barangnya yang harus mengikuti regulasi kita. Karena banyak truk yang overloading karena permintaan dari pihak operator kan, kemudian pihak karoseri membuat itu. Padahal karoseri tahu aturannya, mereka ngerti tapi nekat saja," tutup Budi.