OTODRIVER - Untuk mengatasi polusi udara, kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan dilarang melintas di wilayah Jabodetabek.
Nantinya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama pemda dan kepolisian akan melakukan tindakan razia bagi warga yang tidak mematuhi uji emisi kendaraan bermotor.
“Jika kendaraan tidak lolos uji emisi, mereka tidak memiliki hak melakukan perjalanan di Jabodetabek,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (14/8) dikutip dari Antara.
Sementara itu, menurut Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya kewajiban uji emisi dapat mengatasi buruknya kualitas udara di Jakarta.
"Uji emisi ini merupakan cara yang memaksa pemilik kendaraan untuk melakukan inspeksi dan perawatan terhadap kendaraannya sendiri," kata Siti Nurbaya.
Menanggapi hal tersebut, Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono meminta kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder di atas 2.400 CC memakai bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax Turbo.
"Kalau dari pabrikan memang sudah menggunakan bahan bakar Euro IV. Contohnya di atas 2400 CC, itu harus pakai Pertamax Turbo. Masyarakat harus disiplin terhadap itu," kata Budi.
Menurutnya, polusi udara di Jakarta disumbang dari penggunaan kendaraan bermotor. Kualitas udara di Ibu Kota menduduki posisi pertama sebagai kota dengan udara terburuk di dunia pada Minggu (13/8) pagi. (GIN)
#uji-emisi #polusi-udara #mobil #tilang #pertamax-turbo #jakarta