Beranda Berita

Tol Jakarta-Cikampek Elevated Ada Batas Kecepatannya

Berita
Penulis: Suryo Sudjatmiko
Selasa, 10 Desember 2019 11:00 WIB
Berita - Tol Jakarta-Cikampek Elevated Ada Batas Kecepatannya
Bagikan ke:

Kabar gembira di penghujung tahun 2019 ini, salah satunya berasal dari dioperasikannya tol Jakarta-Cikapek II Elevated atau Tol Layang Japek II. Seperti dilansir di laman Kementrian Perhubungan, ruas tol fenomenal tersebut rencananya akan mulai dioperasikan pada 15 Desember, namun digeser menjadi tanggal 20 Desember, berkenaan dengan masih ada pekerjaan-pekerjaan yang mesti dirampungkan.

“Digeser menjadi tanggal 20 Desember, karena ada hal-hal yang mesti diselesaikan, seperti jalan yang belum rata sehingga mengurangi kenyamanan. Selain itu, tanggal 20 Desember 2019 diprediksi menjadi puncak lalu lintas libur Natal dan Tahun Baru,” ungkap Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam situs resmi Kemenhub.

Foto - Tol Jakarta-Cikampek Elevated Ada Batas Kecepatannya

Menhub mengungkapkan, kendaraan yang dapat masuk tol layang hanya golongan 1 non bus dan belum akan dikenakan tarif alias masih gratis.

“Kecepatan juga akan dibatasi hingga 60km per jam. Kecepaan kendaraan akan diawasi dengan pengawasan Electronic Law Enforcement. Selain itu akan ditempatkan petugas setiap 4 km,” sambungnya.

Sebagai wacana, tol layang ini diperkirakan akan beroperasi secara komersial pada bulan Januari atau Februari 2020.

#tol #lalulintas

Bagikan ke:

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.