Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) adalah satu dokumen penting untuk sebuah mobil. Namun mungkin salah satu dari Anda sedang mengalami kehilangan STNK dan tidak tahu bagaimana untuk mengurusnya.
Baru-baru ini NTMC Polri baru saja merilis panduan cara untuk membuat kembali STNK tersebut. Langkah awal yang harus dilakukan adalah melapor ke kantor Polisi untuk menyampaikan kehilangan STNK.
Untuk membuat laporan tersebut, pemohon harus membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotocopy yang sesuai dengan tercantum di surat-surat kendaraan. Kemudian fotocopy STNK yang hilang, surat keterangan hilang STNK dari Polsek atau Polres setempat serta BPKB asli dan juga fotocopy.
Setelah seluruh kelengkapan dokumen yang diminta tersebut sudah lengkap, pemohon akan diminta untuk mengecek fisik kendaraan. Setelah selesai melakukan cek fisik, langsung siapkan fotocopy-nya dan juga lampirkan bersama dokumen yang lain kemudian mengisi mengisi formulir pendaftaran.
Setelah itu, mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II Samsat dan lampirkan semua persyaratan data hingga surat keterangan hilang dari Samsat.
Proses selanjutnya, pembayaran pajak kendaraan bermotor, membayar biaya pembuatan STNK baru, dan terakhir pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).