BUS-TRUCK - Untuk kesekian kalinya, telah terjadi kecelakaan fatal di sektor angkutan transportasi umum.
Pekan ini (6/5) ada kecelakaan yang melibatkan bus Antar Lintas Sumatra (ALS) dan truk tangki di Jalan Lintas Sumatra di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatra Selatan.
Tak urung, salah satu anggota Komisi V DPR RI, Sofwan Dedy Ardyanto (7/5), ikut buka suara soal tragedi kecelakaan yang menyebabkan 16 orang meninggal dunia dan tiga penumpang bus ALS luka-luka.
Dua awak truk tanki pengangkut BBM juga meninggal dunia di tempat.
Kecelakaan maut itu bermula dari bus ALS yang berangkat dari Semarang, Jawa Tengah. Tepatnya dari agen bus di jalan Raya Kaligawe Km 5, kota Semarang, Jawa Tengah.
Bus yang mengangkut puluhan penumpang tersebut kemudian terlibat tabrakan frontal dengan truk tangki bahan bakar minyak (BBM).
Hal yang mengejutkan, tragedi kecelakaan ini terjadi tepat setahun sejak kejadian kecelakaan maut yang juga melibatkan bus ALS di Kota Padang Panjang, Sumatra Barat.
Akibat kecelakaan tunggal tersebut juga menimbulkan korban dengan rincian 12 orang meninggal dunia, dan 22 korban lainnya mengalami luka-luka.
Sembari menunukan kegusarannya, seperti dikutip dari RRI.co.id, Sofwan menjelaskan pengalamannya dalam beberapa kali kunjungan kerja dimana Komisi V sering mendapati terminal-terminal bus antar-kota sepi dari bus.
Itu karena bus-bus antar-kota tersebut cenderung menaikkan dan menurunkan penumpang di pool-pool bus yang mereka kelola sendiri. Dampak dari kebiasaan itu membuat kewajiban ramp check tidak optimal dilaksanakan.
Baca juga: Pemerintah Dianggap Tidak Tegas Bertindak, Sehingga Kecelakaan Bus Terus Terjadi
Baca juga: Catatan Kecelakaan Bus Di Semarang, Beroperasinya Bus Liar Adalah Tindakan Kriminal
Bus usia pakai muda saja butuh ramp check berkala mengingat jam operasional yang sangat tinggi, apalagi bus dengan usia pakai lama (Foto : Otodriver/Erie W. Adji)
Pada kenyatannya tidak semua operator bus mampu melakukan ramp check mandiri secara profesional (Foto : DCVI)
Perketat kewajiban ramp check
Sofwan pun meminta agar pemerintah, dalam hal ini Ditjen Perhubungan Darat, perlu memperketat pelaksanaan kewajiban ramp check (inspeksi keselamatan) bus di terminal merupakan bagian dari Standar Operasional Prosedur (SOP) Kementerian Perhubungan.
Terlebih soal pemeriksaan berkala atas kendaraan angkutan penumpang itu sudah diatur dalam Keputusan Dirjen Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 7334 Tahun 2024.
Legislator dari PDI-Perjuangan itu juga merasa perlunya dilakukan pemeriksaan komperhensif terhadap pihak terkait di Terminal Bus Antarkota di Semarang dan pool agen bus ALS di Semarang.
Tindakan tersebut guna mencari tahu soal pemeriksaan oleh petugas Dinas Perhubungan Darat atas kondisi bus sebelum diberangkatkan bus.
Anggota DPR Dapil Jawa Tengah VI itu juga menilai timbulnya tragedi transportasi di Muratara menandakan pemangku kepentingan di terminal lalai alias kecolongan. Padahal, uji kelaikan kendaraan wajib hukumnya.
Ia kemudian menyitir bahwa berdasarkan regulasi yang ada, otoritas terminal tipe A wajib melakukan ramp check terhadap bus-bus AKAP.
Pemeriksaan wajib dilakukan sebelum bus mengangkut penumpang atau saat akan berangkat dari terminal.
Menurut keterangan sementara, yang masih didalami kebenarannya, bus ALS tersebut diduga mencoba menghindari lubang di jalan.
Namun, manuver tersebut justru membuat bus masuk ke jalur kanan dan menghantam truk tangki secara frontal.
Dipugkaskan lagi oleh Sofwan, pihak Kementerian Pekerjaan Umum juga perlu segera mengirim tim dari unsur Ditjen Binamarga dan Inspektorat untuk memastikan apakah temuan tersebut benar adanya, mengingat kejadian nahas itu terjadi di jalan yang berstatus jalan nasional. (EW)
Sudah waktunya ramp check perlu dilakukan secara rutin di semua terminal bus (Foto : Antara)

Erie W. Adji
reporter
Jurnalis otomotif yang sudah malang melintang sejak 2000. Berpengalaman menulis berita seputar roda empat dari mobil pen...










