Sejak tahun lalu pemerintah telah menginformasikan adanya subsidi untuk kendaraan listrik. Awalnya informasi ini bakal dirilis pada bulan Februari 2023, namun karena perlu dikaji ulang, pemerintah baru bisa mengabarkannya hari ini, (06/03).
Berbeda dengan informasi awal yang juga pernah kami publikasikan. Di mana tadinya subsidi bakal diberikan untuk mobil listrik sebesar Rp 80 juta, mobil hybrid Rp 40 juta, motor listrik Rp 8 juta dan motor listrik konversi Rp 5 juta.
Tetapi nyatanya hal tersebut belum pasti. Karena Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan mengumumkan pemerintah akan memberikan subsidi kendaraan listrik mulai 20 Maret tahun ini.
Luhut juga mengatakan subsidi akan diberikan lebih dulu untuk motor listrik dan motor listrik konversi sebesar Rp 7 juta. Sementara mobil listrik bakal dikenakan skema pajak, yakni diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 1 persen dari saat ini 11 persen.
Ia mengatakan subsidi diberikan untuk meningkatkan keterjangkauan harga dan daya beli masyarakat terhadap kendaraan listrik yang lebih luas, serta memacu perkembangan industri otomotif energi baru.
"Saya akan menyampaikan ini efektif 20 Maret tahun ini," ujarnya di kantor Kemenko Marves, Senin (6/3).
Menteri Perindustrian (Menperin) RI, Agus Gumiwang menyatakan bahwa untuk usulan program 2023 ini, pemerintah akan memberikan bantuan subsidi untuk pembelian motor listrik sebanyak 200 ribu unit motor sampai pada Desember 2023.
Sementara untuk bantuan subsidi mobil listrik akan diberikan kepada 35.900 unit kendaraan.