Waspadai Kecelakaan Karena Microsleep Walau Bisa Dikover Asuransi

Asuransi tetap meloloskan klaim kecelakaan akibat microsleep, namun tetap ada hal-hal yang dapat membatalkannya.
Minggu, 24 Mei 2026 15:40 WIB
Berita - Waspadai Kecelakaan Karena Microsleep Walau Bisa Dikover Asuransi

Waspadai gejala microsleep (Foto :1e.pxfuel.com)

Bagikan ke:
Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

OTODRIVER - Kejadian naas tidak ada dalam tanggalan. Seperti halnya kecelakaan di mana sebuah mobil listrik menghajar alat berat ekskavator beberapa waktu lalu. 

Indikasi kejadian mengerucut pada faktor di mana pengemudi mengalamimicrosleep.

Seperti dikutip alodokter.com, microsleep merupakan fenomena tertidur dalam waktu singkat (1 hingga 30 detik). 

Meski hanya sekejab, namun orang yang mengalami microsleep di tengah-tengah aktivitas semisal berkendara mendatangkan resiko membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain.

Fenomena microsleep ini merupakan tanda bahwa tubuh kurang beristirahat atau akibat kelelahan.

Foto - Waspadai Kecelakaan Karena Microsleep Walau Bisa Dikover Asuransi
Waspadai gejala microsleep (Foto : Markondez)

Tanda-tanda Microsleep yang Perlu Diwaspadai dan Bahayanya

Tanda-tanda peringatan microsleep tergantung pada situasi yang dijalani, namun secara umum ada beberapa tanda awal yang sering terjadi:

  • Mata terasa berat hingga sulit untuk membuka mata.
  • Menguap berlebihan.
  • Berkedip perlahan-lahan atau terus-menerus agar tetap terjaga.
  • Tidak bisa mengingat kejadian 1–2 menit terakhir atau tidak menyadari sesuatu baru saja terjadi.
  • Sulit memahami informasi yang disampaikan orang lain.
  • Tanpa sengaja kepala tunduk ke depan karena mengantuk.
  • Tersentak bangun dengan gerakan tubuh yang tiba-tiba.

Apakah Asuransi Dapat Mengkover Kejadian Karena Microsleep?

Pada dasarnya kecelakaan yang disebabkan oleh microsleep ini pada umumnya dapat ditanggung oleh Asuransi.

Menyitat dari gardaoto.com, Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) yang diterbitkan oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AUUI) mengatakan bahwa kerugian yang diakibatkan peristiwa kecelakaan di atas pada dasarnya dapat ditanggung oleh asuransi. 

Namun perlu diingat bahwa ada ketentuan lain yang bisa saja menjadikan klaim tersebut ditolak. 

Pada PSAKBI pasal 3 ayat 4 menyebut bahwa klaim bisa ditolak apabila kecelakaan terjadi dalam kondisi yang termasuk pengecualian, seperti :

  • Mengemudi tanpa memiliki SIM yang masih berlaku.
  • Mengemudi dalam pengaruh alkohol.
  • Melakukan pelanggaran lalu lintas.
Foto - Waspadai Kecelakaan Karena Microsleep Walau Bisa Dikover Asuransi
Ngantuk harus istirahat, jangan paksa untuk nyetir (Foto : mrbean)

Hal yang harus dilakukan jika gejala microsleep mulai terasa

Kondisi microsleep bisa terjadi pada siapapun. Dan apabila saat berkendara gejala microsleep mulai terasa maka pengendara harus melakukan pertama kali adalah beristirahat.

“Jangan tunda untuk segera mencari tempat untuk istirahat, jika mengalami gejala microsleep. Tidurlah setidaknya 20 menit (nap power), “ terang Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sonny Susmana pada Otodriver. 

“Tidur merupakan rekoveri paling efektif untuk menghilangkan kantuk dan letih,” sambungnya.

Setelah melakukan rekoveri dengan tidur, pengemudi bisa melanjutkan perjalanan kembali dan disarankan untuk melakukan aktifitas yang menjaga konsentrasinya. 

Mendengarkan music atau podcast menjadi langkah yang dianjurkan. (SS)

#microsleep #ngantuk #asuransi-mobil

Suryo Sudjatmiko

Jurnalis

Full time journalist, part time off-roader. Berkarya di dunia jurnalistik otomotif sejak 2006. Lulusan Sastra UGM ini te...

Bagikan ke:
Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.