OTODRIVER - Banjir yang menerjang Jabodetabek minggu ini tak hanya merusak pemukiman warga, namun juga berdampak pada mobil mereka yang tak luput dari luapan air sungai.
Ada yang berpendapat bahwa terjadinya banjir ini karena kegagalan pemerintah dalam langkah menanggulangi banjir. Mengingat ini adalah kejadian yang sudah sering kali terulang.
Kembali pada masalah mobil dan banjir, apakah pemilik mobil yang berdampak karena banjir bisa mengajukan tuntutan ganti rugi pada pemerintah?
Mengutip dari hukumoline.com, anggota masyarakat berhak melakukan gugatan dalam bentuk class action atau citizen law suit.
Advokat Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora menjelaskan bahwa terbuka peluang gugatan semacam itu. Nelson mencatat sudah pernah ada upaya tersebut di tahun 2002 dan 2007. Kala itu banjir besar juga merendam Jakarta dan wilayah penyangga sekitarnya. Meskipun kedua gugatan tersebut kandas di pengadilan.
Nelson mengatakan masyarakat bisa menuntut ganti kerugian materiil dan immateriil melalui gugatan. Namun perlu disadari bahwa gugatan semacam itu memang tidak akan berdampak langsung pada perubahan kebijakan soal antisipasi banjir. Pun tidak akan semudah yang dibayangkan untuk membuktikan kesalahan pemerintah.
Menurut Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah menambahkan bahwa class action sering kali kurang efektif jika tidak dilakukan secara serius.
“Bisa dilakukan, tapi yang jelas class action ini dilakukan secara penuh. Karena biasanya class action yang sebelumnya itu gagal. Kalau nggak gagal, biasanya dicuekin, nggak direspon oleh pemerintah," ujar Trubus kepada kami, Selasa (4/3).
Walau demikian Trubus menjelaskan bahwa rumah, mobil dan motor jika terkena banjir menjadi bagian dari kerugian yang bisa dituntut.
Dasar Hukum
Terdapat beberapa perundangan yang bisa digunakan untuk menuntut penggantian kerugian karena banjir, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Mengatur tanggung jawab pelaku usaha terhadap pencemaran atau kerusakan lingkungan yang berkontribusi pada bencana seperti banjir.
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
- Menegaskan bahwa pemerintah memiliki peran dalam mitigasi dan penanganan bencana, sehingga kelalaian dalam pengelolaan tata ruang dan drainase bisa menjadi dasar tuntutan.
3.KUH Perdata Pasal 1365 tentang Perbuatan Melawan Hukum
- Menyatakan bahwa siapa pun yang melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian bagi orang lain wajib memberikan ganti rugi. (SS)
#banjir-bekasi-2025 #banjir-jakarta-2025 #class-action #hukum-indonesia