OTODRIVER – Berdasarkan data Korlantas Polri yang terunggah terakhir pada tanggal 28 Agustus 2024, wilayah kota Jakarta di bawah naungan Polda Metro Jaya jumlah kendaraan bermotor yang tercatat sebanyak 23.927.664 unit.
Meski jumlahnya masih di bawah Jawa Timur (25.626.985 unit) namun wilayah yang kini bernama resmi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) itu bersisian dengan Provinsi Jawa Barat dan Banten yang jumlah kendaraan tercatatatnya juga jutaan unit.
Jawa Barat jumlah kendaraan bermotornya tercatat sebanyak 19.688.710 unit, kemudian Banten punya catatan kendaraan bermotor yang teregistrasi di Polda Banten sebanyak 3.485.183 unit.
Kedua provinsi itu punya sejumlah wilayah kabupaten/kota yang bersisian langsung dengan wilayah Jakarta. Dengan begitu mobilitas rutin kendaraan dari ketiga wilayah ini sangat berpotensi saling melintas satu dengan yang lain.
Oleh karena itu tidak heran kalau pada hari kerja, dan juga di akhir pekan, jalanan di seantero Jakarta sangat berpotensi macet. Sebagaimana tercantum dalam laporan Global Traffic Scorecard 2024 lansiran INRIX.
Di laporan itu menempatkan Jakarta di posisi ke-7 sebagai kota termacet di dunia. Posisi ini lebih baik dari Paris (posisi ke-6), namun lebih buruk dari Los Angeles yang ada di peringkat ke-8.
Oleh firma analisis data lalu lintas asal Amerika Serikat itu dalam laporannya kali ini hasil dari analisa tren transportasi dari 964 kota yang ada di 37 negara.
Bagi Jakarta sendiri, posisi ke-7 tersebut naik dari peringkat ke-10 pada tahun lalu. Artinya Jakarta memang semakin padat arus lalu lintas kendaraan bermotornya.
Dari laporan yang sama tercatat kecepatan rata-rata kendaraan bermotor di wilayah Jakarta adalah 17 km/jam.
Laporan yang sama juga menunjukan kota Istanbul sebagai kota termacet di dunia, posisi kedua adalah New York, dan posisi ketiga adalah Chicago.
Ruas jalan ganjil-genap di Jakarta
Salah satu upaya mengatasi kemacetan di seantero Jakarta pihak pemerintah Daerah Khusus Jakarta menerapkan pembatasan operasional mobil pribadi berdasarkan nomor polisi. Ruas-ruas jalan yang tercakup dalam pembatasan ‘gage’ itu adalah:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Pengendara yang melanggar aturan ganjil-genap dapat dikenakan sanksi berupa tilang. Denda maksimal yang dapat dikenakan adalah sebesar Rp500.000. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai dasar hukum pemberian sanksi. (EW)