Penjelasan Mengapa Subsidi Wuling Air ev Tak Sampai Rp 30 Juta

Penjelasan Mengapa Subsidi Wuling Air ev Tak Sampai Rp 30 Juta

Subsidi pemerintah untuk mobil listrik telah berlaku sejak 1 April 2023 lalu. mobil listrik dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40% bisa mendapatkan insentif PPN sebesar 10%. Dengan begitu, mobil listrik yang memenuhi syarat tersebut hanya dikenakan PPN 1%.

Artinya, ada dua model mobil listrik yang terkena keringanan subsidi pemerintah ini, yakni Wuling Air ev dan juga Hyundai Ioniq 5.

Namun pada Wuling Air ev, mobil ini tidak mendapatkan potongan harga 10% dari harga jualnya. Berdasarkan data yang kami peroleh dari berbagai dealer, Air ev tidak mendapatkan diskon sebesar Rp 30 juta padahal harga jualnya kini mencapai Rp 311 juta.

Kendati demikian, Dian Asmahani selaku Brand and Marketing Director Wuling Motors menjelaskan beberapa aspek yang tidak membuat potongan harga Air ev sebesar itu.

“Karena, itu potongan dari dasar pengenaan pajak. Dasar pengenaan pajak itu ada pajak On-The Road ada Off-The Road kemudian ada pajak BBNKB dan masih banyak lagi (faktornya). Intinya, dasar pengenaan pajak itu berbeda-beda di setiap daerah,” jelasnya saat ditemui wartawan di Yogyakarta, Rabu (24/5).

Masih menurutnya, subsidi pemerintah terhadap Air ev berimbas pada potongan harga di maksimal Rp 27 jutaan.

“Dan kalau masih ada promo-promo lain, itu tidak masuk ke dalam dasar pengenaan pajak. Setelah kita hitung-hitung berbagai macam skema pajaknya, untuk tipe Long Range OTR Jakarta itu hematnya mencapai Rp 27 juta,” tambahnya.

“Kemudian untuk Standard Range Rp 21 jutaan,” tutup Dian.

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

 
 
 

Bagikan

Rekomendasi

Bus-truck.id

    Otorider.com