Meski sudah menerapkan tilang elektronik atau ETLE, Kepolisian kembali lagi memberlakukan kebijakan tilang manual di beberapa wilayah yang tidak terjangkau oleh ETLE.
Bukan tanpa alasan, menurut Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho pelanggaran lalu lintas justru meningkat di lokasi yang tidak terjangkau kamera ETLE, bahkan berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
"Terdapat peningkatan pelanggaran terutama yang berpotensi menyebabkan kecelakaan, dan itu terjadi di lokasi yang tidak terjangkau kamera," katanya, dari keterangan resmi.
Namun demikian tak perlu khawatir, tilang manual yang kembali dilakukan bukan melaksanakan razia melainkan hanya menyasar ke pengguna jalan yang memang melanggar lalu lintas.
"Bagi pengguna jalan yang tertangkap tangan oleh petugas saat melakukan pelanggaran," tambahnya.
Disisi lain, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhonny Eka mengatakan alasan tilang manual kembali diberlakukan, termasuk untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib ber lalu lintas.
"Ini berlaku (tilang manual) untuk meningkatkan ketertiban masyarakat," ujarnya.
Pemberlakuan lagi tilang manual ini sesuai Surat Telegram Nomor: ST/380/IV/HUK/6.2/2023 tentang pemberlakuan tilang manual yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Untuk itu sebelum pergi menggunakan kendaraan ada baiknya mempersiapkan surat kendaraan dan tak melanggar lalu lintas, agar tak terjaring pelanggaran lalu lintas tilang manual yang kembali berlaku.
#tilang-manual #kebijakan-baru #pelanggaran-lalu-lintas #roda-empat #tilang-elektronik