OTODRIVER - Pada era teknologi sekarang ini, pengawasan terhadap pelaku pelanggaran lalu lintas sudah semakin maju dengan menggunakan ETLE Drone, di mana didapatkan 12 pelanggar dalam waktu 15 menit.
Kegiatan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas melalui elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) Mobile-Drone tersebut dilaksanakan di jalan Kolonel Sunandar, Pati, Jawa Tengah.
Penggunaan ETLE drone tersebut mulai diuji coba Satlantas Polres Jepara bersama dengan Ditlantas Polda Jateng.
"Kebanyakan roda dua dan roda empat, roda dua itu terkait helm, lalu ada berboncengan 3, juga roda empat tidak menggunakan sabuk keselamatan," kata Kasi Gar Subdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah Kompol, Indra Hartono dikutip dari Kakorlantas Polri, Kamis (30/11).
Ia juga menjabarkan, keunggulan menggunakan ETLE drone yaitu dapat terbang sampai 20 meter dan mengcover pelanggaran sejauh satu sampai tiga kilometer. "Pelanggar yang dimaksud adalah pelanggaran kasat mata seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, muatan berlebih, ataupun kendaraan yang tidak lengkap," papar Indra.
Tidak hanya Polda Jawa Tengah, setelah mengoperasikan tilang E-TLE melalui kamera yang ditempatkan pada jalan raya, kini Polresta Tangerang bakal juga menerapkan tilang E-TLE menggunakan drone.
Kepala Satlantas Polresta Tangerang, Kompol Fikry Ardiansyah mengatakan pihaknya sedang menguji coba tilang E-TLE yang menggunakan drone tersebut. “Ini merupakan salah satu inovasi Satlantas Polresta Tangerang dalam penilangan,” kata Fikri dikutip dari NTMC Polri, Jumat (10/2).
Walaupun uji coba drone masih dalam tahap riset, penggunaan drone ini diklaim merupakan bentuk tindak lanjut dari perintah Kapolri melalui Kakorlantas Mabes Polri. (GIN)