Modifikasi Berlebihan pada Mobil Dapat Terkena Sanksi Tilang Elektronik
Perlu diketahui memodifikasi berlebihan berpotensi terkena sanksi tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang saat ini gencar diberlakukan.
Perlu diketahui memodifikasi berlebihan berpotensi terkena sanksi tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang saat ini gencar diberlakukan.
Dalam uji coba, drone ini mampu bertahan dengan waktu kisaran 25 menit dengan spesifikasi sesuai drone yang ada.
Sudah ada ETLE pelanggar lalu lintas malah meningkat, untuk itu Polri mempertimbangkan untuk kembali menerapkan tilang secara manual.
Patroli dengan ETLE telah diuji coba oleh Polda Metro Jaya. Dari uji coba tersebut, ditemukan 250 pelanggaran setiap harinya. Apa saja pelanggaran yang biasa terjadi?
Kamera ETLE tersebut diklaim bakal memiliki kemampuan mendeteksi identitas pelanggar sampai memastikan tak punya SIM.
Jajaran yang bertugas di lapangan akan disediakan handphone yang telah terhubung dengan back office.
Pelanggaran yang sering terjadi tidak menggunakan sabuk pengaman dan main handphone.
Pengemudi dapat menjelaskan kepada petugas, jika menemukan ketidaksesuaian pelanggaran.
Gambar yang teridentifikasi akan diverifikasi untuk dikirimkan ke pelanggar.
Polri bakal menggunakan fitur pengenal wajah atau face recognition untuk menilang para pengendara tanpa pelat.
Jika 12 poin itu telah habis, maka perpanjangan SIM harus melalui uji ulang atau membuat SIM baru kembali.