Dua ETLE Drone Disiapkan Pantau Pelanggaran Lalu Lintas

Dua ETLE Drone Disiapkan Pantau Pelanggaran Lalu Lintas

Bagi Anda pemilik mobil semakin harus waspada dengan peraturan laul lintas yang ada, pasalnya setelah mengoperasikan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) melalui kamera yang ditempatkan pada jalan raya, kini Polisi akan menerapkan tilang ETLE menggunakan drone. 

Hal itu dilakukan oleh Polresta Tangerang. Kepala Satlantas Polresta Tangerang, Kompol Fikry Ardiansyah mengatakan pihaknya hari ini sedang menguji coba tilang ETLE yang menggunakan drone tersebut.

“Ini merupakan salah satu inovasi Satlantas Polresta Tangerang dalam penilangan,” kata Fikri dikutip dari NTMC Polri, Jumat (10/2).

Walaupun saat ini uji coba drone masih dalam tahap riset, penggunaan drone ini merupakan bentuk tindak lanjut dari perintah Kapolri melalui Kakorlantas Mabes Polri.

"Penggunaan drone ini akan menyasar pengendara yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas, seperti melawan arus lalu lintas. Untuk sepeda motor yang tidak menggunakan helm, dan berboncengan menggunakan sepeda motor lebih dari dua orang," ujar Fikri.

Dalam uji coba, drone ini mampu bertahan dengan waktu kisaran 25 menit dengan spesifikasi sesuai drone yang ada. Nantinya, dua unit drone yang akan digunakan untuk titik-titik yang memang rawan terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Perlu diketahui, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Beberapa jenis pelanggaran yang terkena ETLE yaitu menggunakan marka jalan, tidak mengenakan sabuk pengaman, Bermain gawai, melebihi batas kecepatan yang sudah tertuang dalam PP Nomor 79 tahun 2013 dan UU LLAJ 22/2009.

Dikutip dari dephub.go.id, batas kecepatan kendaraan juga sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Kecepatan maksimum yang diizinkan untuk kendaraan bermotor dibedakan oleh kelas jalan.

Pengendara tidak boleh mengemudikan kendaraannya di atas 80 kilometer per jam di jalan antarkota. Untuk jalan kawasan perkotaan, batas kecepatannya adalah 50 kilometer per jam. Sementara itu, batas kecepatan jalan pemukiman adalah 30 kilometer per jam.

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

 
 
 
Rekomendasi

Bus-truck.id

    Otorider.com