OTODRIVER - Sebanyak 21 kendaraan mengalami pecah ban di Km 18+400 Tol Layang MBZ arah Cikampek pada Jumat (20/10) sekitar pukul 15.30 WIB. Dari hasil olah TKP ditemukan material besi yang menancap pada expansion joint pada lajur 1.
GM Operasi dan Pemeliharaan PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC), Desti Anggraeni mengatakan bagi pengguna jalan yang mengalami pecah ban akibat kejadian ini dapat mengajukan klaim ganti rugi kepada perusahaan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Saat ini PT JJC juga telah mencatat identitas pengguna jalan yang terdampak kejadian ini," kata Desti dalam keterangan resmi, Sabtu (21/10)
Selain itu pengguna jalan juga diminta untuk melengkapi dokumen pendukung administrasi klaim, seperti identitas diri, foto fisik Kendaraan di TKP, surat keterangan Polisi dan bukti tanda terima transaksi atau struk tol atau kartu etoll yang digunakan di perjalanan saat peristiwa terjadi sebagai bukti transaksi.
"Adapun batas pengajuan klaim maksimal 3x24 jam, dengan membawa sejumlah dokumen administasi sebagai syarat kelengkapan klaim," papar Desti.
Untuk penanganan keadaan jalan tersebut, petugas telah melakukan pemasangan rambu-rambu sesuai standar pada lajur 1 dan melakukan pencabutan material besi yang menancap pada expansion joint dimaksud.
"Setelah dipastikan tidak ada material lain yang berpotensi membahayakan pengguna jalan, semua lajur dapat dilintasi kembali pada 20 Oktober 2023, pukul 17.30 WIB," terang Desti.
Lebih lanjut, petugas masih terus melakukan penyisiran secara berkala supaya jalur aman dilalui. "Untuk memastikan kembali tidak ada material yang berpotensi membahayakan pengguna jalan di Ruas Layang MBZ, petugas kembali melakukan penyisiran dari mulai Km 10 sampai dengan Km 48 baik pada jalur menuju Cikampek maupun arah sebaliknya," ujar Desti. (GIN)