Penghapusan BBM oktan rendah menuju BBM yang lebih ramah lingkungan tampaknya akan terus dilakukan pemerintah. Terbaru, pemerintah mulai menghapus spesifikasi BBM RON 88 yang dikenal sebagai premium dari peredaran publik pada 1 Januari 2023 mendatang.
Tidak hanya itu, terdapat juga wacana untuk menghapus Pertalite RON 90 dan Pertamax RON 92. Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto menyebut Permen LHK No.20 tahun 2017 tersebut mengharuskan penerapan BBM standar emisi Euro 4, maka BBM yang dijual atau beredar di Indonesia harus memiliki spesifikasi bensin dengan nilai oktan tinggi yakni RON 95-98 atau setara Pertamax Turbo yang dijual PT Pertamina (Persero).
"Jadi, kalau hari ini lambat laun RON 88 sudah dihapus itu dan Pertalite RON 90 dan bahkan di Permen LHK, Pertamax itu bahkan dihapus ditingkatkan lagi Euro 4 yakni RON 95 atau 98," kata Sugeng dalam acara Energy Corner CNBC Indonesia, Senin (12/9).
Sugeng menyarankan dengan BBM jenis oktan dengan kualitas tinggi, maka akan semakin bagus untuk lingkungan sekitar. "Idealnya adalah RON tertinggi itu lah yang disubsidi sehingga dapat BBM yang ramah lingkungan dan menjaga daya beli masyarakat. BBM kita berpengaruh langsung terhadap berbagai lingkungan kita," ujar Sugeng.
Kebijakan penghapusan Pertalite dan Pertamax itu nantinya akan sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) untuk mewujudkan target net zero emission pada 2060. Dimana merupakan wujud komitmen Pemerintah dalam menerapkan transisi energi dari sumber fosil ke energi baru dan terbarukan (EBT).
"Cadangan minyak dunia diprediksi akan habis tahun 2052, gas alam tahun 2060 dan batubara tahun 2090. Peralihan menuju kepada kendaraan listrik mau tidak mau adalah upaya yang harus dilakukan jika kelak Indonesia ingin terlepas dari belenggu bahan bakar fosil yang akan habis dan harganya juga akan semakin mahal. Pilihannya hanya satu: Now or never," ujar Pengamat Otomotif dan Dosen Institut Teknologi Bandung (ITB), Yannes Martinus Pasaribu kepada OtoDriver.
Transportasi sendiri menyumbang seperlima dari emisi gas rumah kaca global. Sesuai dengan komitmen baru ditetapkan pada Cop26. Banyak negara mulai melarang kendaraan berbahan bakar BBM mulai tahun 2025 hingga 2050. Peraturan ini ditujukan mereka untuk mendorong merangsang inovasi dan investasi untuk produsen mobil dalam memproduksi kendaraan listrik. Program penurunan emisi dan polusi adalah masalah serius dunia saat ini.
"Pemerintah di seluruh dunia telah mengeluarkan berbagai gas mobil larangan yang akan dilaksanakan selama tahun-tahun mendatang. Transisi ke kendaraan listrik sangat penting untuk mengatasi emisi gas rumah kaca dan polusi udara," kata Yannes.
Terbaru, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Inpres Nomor 7 tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (EV) Sebagai Kendaraan Dinas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Inpres yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 13 September 2022 merupakan percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electic vehicle sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.