Mulai April mendatang, Electronic-Traffik Law Enforcement (ETLE) akan diberlakukan di jalan tol. Setiap kendaraan yang melaju melebihi kecepatan 120 km/jam akan dikenakan tilang melalui sistem elektronik tersebut.
Tetapi, tidak hanya yang melebihi kecepatan saja, bagi yang berkendara dengan kecepatan di bawah ketentuan pun akan diberi tindakan serupa. Hal ini didasari oleh peraturan pemerintah No. 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.
Aturan itu juga diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4. Dalam beleid itu, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol, yakni 60-100 km/jam.
Kasubdit Penindakan dan Pelanggaran (Dakgar) Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes I Pol Made Agus Prasatya memberikan penjelasan. "Iya tentu (bisa dikenakan tilang ETLE)," kata Kombes Pol I Made, seperti dilansir dari Gridoto.com.