Sejumlah kepolisian daerah (Polda) di berbagai wilayah sudah menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile. Saat ini ETLE berbasis kamera ponsel tersebut sudah diberlakukan di Jawa Tengah, Sumatera Utara, dan Sumatera Selatan.
Berdasarkan data Korlantas, sudah ada sebanyak 700 ETLE mobile melalui kamera handphone (HP) yang tersedia di wilayah hukum Polda Jawa Tengah (Jateng). Polda Sumatera Utara (Sumut) sudah memiliki 10 ETLE Mobile dengan kamera handphone dan Polda Sumatera Selatan (Sumsel) memiliki satu ETLE Mobile dengan kendaraan mobil.
"Polda Jateng 700 kamera ponsel, Sumut 10 kamera handphone, dan Sumsel satu ETLE mobile dengan mobil dan akan ada 10 HP khusus," Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Penindakan dan Pelanggaran Direktorat Penegakan Hukum (Dakgar Ditgakkum) Korlantas Polri Kombes Made Agus Prasatya, dilansir NTMC Polri, Rabu (29/6).
ETLE mobile sendiri merupakan ETLE yang bisa digunakan polisi lalu lintas (polantas) yang sudah terlatih sehingga bisa melakukan tilang lewat handphone. Dengan kata lain, ETLE Mobile bersifat dinamis karena pergerakannya terus berubah dari satu tempat ke tempat lain mengikuti area patroli yang dilakukan petugas terkait.
Cara cek jika terkena tilang ETLE
Cara cek ETLE secara online Untuk memastikan apakah kendaraan terkena e-tilang atau tidak, pengendara dapat melakukan cek tilang elektronik secara online. Berikut cara cek status tilang elektronik secara online:
- Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data
- Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK. Setelah terisi semua, pilih "Cek Data".
- Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat "No data available".
- Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan .