Toyota Motor Corp diharuskan membayar denda sebesar 180 juta dolar atau sekira Rp 2,5 triliun untuk menyelesaikan penyelidikan sipil berkepanjangan oleh Departemen Kehakiman Amerika Serikat atas keterlembatan pengajuan laporan adanya cacat pada sistem emisi kendaraan.
Toyota pertama kali mengungkapkan kasus itu pada tahun 2016 bahwa mereka sedang diselidiki atas laporan tertunda ke Badan Perlindungan Lingkungan (EPA).
Departemen Kehakiman sebelumnya belum mengonfirmasi penyelidikan hingga pengumuman hari Kamis (14/1) oleh Kantor Kejaksaan AS di Manhattan bahwa pemerintah telah mengajukan gugatan perdata terhadap produsen mobil Jepang tersebut.
Seperti dilansir Reuters, secara bersamaan otoritas AS itu mengumumkan penyelesaian, yang mencakup keputusan persetujuan yang membutuhkan laporan kepatuhan setengah tahunan.
Toyota akan mencatatkan $180 juta dalam biaya setelah pajak terhadap pendapatan pada tahun fiskal yang berakhir pada 31 Maret 2021, untuk biaya yang berkaitan dengan perjanjian penyelesaian tersebut.
Pemerintah mengatakan penyelesaian tersebut menyelesaikan "pelanggaran sistematis dan sudah berlangsung lama terhadap persyaratan pelaporan cacat terkait emisi yang diatur dalam Undang-Undang Udara Bersih, yang mengharuskan produsen melaporkan potensi kerusakan dan penarikan yang memengaruhi komponen kendaraan yang dirancang untuk mengontrol emisi.
"Toyota menutup mata terhadap ketidakpatuhan, gagal memberikan pelatihan, perhatian, dan pengawasan yang tepat terhadap kewajiban pelaporan Clean Air Act," kata pejabat pengacara AS, Audrey Strauss di New York.
Dia menambahkan bahwa "Tindakan Toyota merusak sistem pengungkapan diri EPA dan kemungkinan menyebabkan penarikan kembali (recall) terkait emisi yang tertunda atau dihindari, yang menghasilkan keuntungan finansial bagi Toyota dan emisi polutan udara yang berlebihan."