Setelah memberikan insentif diskon PPnBM pada mobil berkapasitas mesin 1.500 cc, hari ini pemerintah resmi memberikan diskon PPnBM untuk mobil berakapsitas 1.501 cc hingga 2.500 cc. Namun, ada yang sedikit berbeda jika dibandingkan keringanan PPnBM sebelumnya
Kendaraan 1.501 cc sampai dengan 2.500 cc tak dapat diskon PPnBM sampai 100% tapi maksimal hanya 50% diskon pajaknya. Artinya insentifnya tak sampai PPnBM 0% atau pajak 0% seperti mobil berkapsitas mesin 1.500 cc.
"Potongan pajak akan diberikan kepada KBM-R4 dengan kapasitas tersebut dan segmen 4x2 serta 4x4," ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita seperti dikutip dari cnbc.com (25/3).
Agus bilang ada dua skema pengurangan PPnBM yang diberikan kepada kendaraan 4x2 dan 4x4:
Pertama: untuk kendaraan 4x2, adalah diskon PPnBM sebesar 50%, yang tadinya 20% menjadi 10% untuk tahap I (April-Agustus 2021) dan diskon sebesar 25%, yang tadinya 20% menjadi 15% untuk Tahap II (September-Desember 2021).
Kedua: untuk kendaraan 4x4 adalah diskon sebesar 25%, yang tadinya 40% menjadi 30% untuk Tahap I (April-Agustus 2021) dan diskon sebesar 12,5%, yang tadinya 40% menjadi 35% untuk Tahap II (September-Desember 2021).
Tampaknya potongan PPnBM ini memberikan angin segar untuk Toyota Indonesia. Pasalnya, kebijakan ini hanya berdampak pada dua mobil andalan mereka, yakni Kijang Innova dan Fortuner.