PSBB Ketat Diberlakukan, Masih Ingat Dengan Peraturan Berkendaranya?

PSBB Ketat Diberlakukan, Masih Ingat Dengan Peraturan Berkendaranya?

Pembatasan Sosial Berskala Besar secara ketat bakal diterapkan lagi di wilayah Jawa dan Bali. Peraturan ini kembali dikeluarkan menyusul kembali melonjaknya angka penyebaran Covid-19 pasca libur panjang pergantian tahun.

Tentunya Anda semua telah mengetahui hal-hal apa saja yang bakal disesuaikan pada PSBB ketat ini. Namun, masih ingatkah dengan peraturan berkendaranya?

Berikut adalah peraturan berkendara dengan mobil selama PSBB ketat seperti dikutip dari detik.com (10/1).

- Digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
- Melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan;
- Menggunakan masker di dalam kendaraan;
- Membatasi jumlah orang maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas kendaraan; dan
- Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

Adapun sanksi bagi pengendara yang dibebankan pada pengendara yang melanggar seperti berikut.

- Denda administratif paling sedikit Rp 500.000 dan paling banyak Rp 1.000.000;
- Kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau
- Tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Sementara untuk pembatasan lalu lintas berdasarkan plat nomor ganjil genap di wilayah DKI Jakarta belum diberlakukan pada masa PSBB ketat yang berlangsung mulai dari 11 Januari hingga 25 Januari 2021 ini.

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

 
 
 

Bagikan

Tag

 
Rekomendasi

Bus-truck.id

    Otorider.com