PPKM Darurat, Kapasitas Angkut Mobil Kembali Dibatasi

PPKM Darurat diberlakukan di daerah Jawa-Bali.
Penulis: Aditya Widiutomo
Kamis, 8 Juli 2021 06:00 WIB
Berita - PPKM Darurat, Kapasitas Angkut Mobil Kembali Dibatasi
Bagikan ke:

PPKM Darurat diberlakukan di daerah Jawa-Bali. Peraturan ini ditegakkan untuk menekan angka laju penyebaran virus Covid-19 di Indonesia yang kini tengah membludak.

Selain penyekatan, rupanya ada kebijakan mengenai kapasitas maksimal mobil. Regulasi ini tampak serupa saat kebijakan PSBB ketat yang diberlakukan tahun lalu.

Merujuk pada SK Kadishub No. 259 Tahun 2021, kapasitas maksimal kendaraan adalah 50% selama PPKM Darurat. Hal ini berlaku untuk kendaraan pribadi maupun kendaraan umum.

Disebutkan, jumlah penumpang yang boleh diangkut mobil penumpang perseorangan (mobil pribadi) adalah 1 baris 2 orang. Namun, jika berdomisili pada alamat yang sama boleh mengangkut penumpang maksimal.

Kebijakan ini hampir sama dengan saat PSBB ketat tahun lalu. Namun yang membedakan, kapasitas mobil penumpang lebih banyak saat PPKM Darurat saat ini jika sebelumnya mobil dengan kapasitas angkut 5 penumpang hanya boleh mengangkut 3 penumpang dan mobil 7 seater boleh mengangkut 5 orang penumpang.

#ppkm

Bagikan ke:

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.