Kendaraan berpelat hitam akan mendapatkan penyegaran, yakni penggantian warna dasar plat menjadi putih dengan huruf hitam.
Seperti dikutip dari OtoDriver.com, penggantian warna ini sudah diatur dalam peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Indentifikasi Kendaraaan Bermotor yang seharusnya berlaku 5 Mei 2021.
“Masih dalam proses, kita harus mengikuti aturan pengadaan barang dan jasa. Mungkin tahun depan bisa diterapkan, saat ini materialnya belum siap,” ungkap Komisaris Besar Taslim Chairuddin, Kasubdit STNK Korlantas Polri.
Penggantian warna dasar dari hitam menjadi putih ini merupakan bentuk adaptasi terhadap penggunaan teknologi ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Pada plat hitam dengan huruf putih, rentan terjadi salah ‘baca’ pada sistem pemantauan berbasis kamera CCTV. Dijelaskan bahwa ada masalah mengidentifikasi ‘S’ yang terbaca ‘5’ dan sebaliknya. Demikian dengan ‘i’ yang luput terbaca ‘1’.
“Jika dasar warna putih dan tulisan hitam, maka langsung angka atau hurufnya yang langsung terbaca,” tuturnya.
Pada Pasal 45 di Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 ditetapkan ada empat warna dasar plat nomor, yaitu:
- Putih tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional
- Kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum
- Merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah
- Hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk
#plat-nomor-baru #plat-nomor #plat-nomor-warna-putih #plat-nomor-era-etle