Salah satu bagian dari legalitas sebuah mobil ada pada kehadiran plat nomor yang menjadi perangkat identifikasi terluar. Perangkat ini menjadi ‘jendela’ identitas pertama yang bisa dilihat dari wujud fisik. Identitas pada pelat nomor ini terintegrasi dengan data mengenai mobil tersebut, mulai dari tahun pembuatan, warna dan informasi lainnya.
Indonesia mulai mengenal sistem registrasi ini sejak zaman Belanda dan diberlakukan pada kereta berkuda dan pedati. Keberadaaan pelat nomor di Indonesia ini mengacu pada langkah pemerintah kolonial Belanda untuk melakukan register nasional pada 1898, kala itu Belanda melangkah lebih jauh lagi dengan melakukan register secara nasional.
Seperti dilansir sejarahri.com , sistem penomoran pada kendaraan bermotor di Indonesia merupakan warisan dari register nasional Belanda di akhir abad 19. Bahkan semua kode tetap digunakan hingga saat ini dan berkembang sesuai dengan munculnya daerah-daerah pemekaran baru.
Dirangkum dari berbagai sumber, Prancis diketahui merupakan negara pertama yang memperkenalkan pelat nomor, tepatnya pada 14 Agustus 1892. Langkah negeri yang pernah dipimpin Napoleon ini disusul oleh Jerman pada 1896. Namun fungsi plat nomor saat itu hanya sebatas tanda identitas pemilik saja.