Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, diumumkan pemerintah pada tanggal 1 juli 2021 dan berlaku 3-20 Juli 2021 di tengah lonjakan kasus Covid-19.
PPKM darurat ini menyangkut pula dengan peraturan perjalanan jarak jauh, meliputi bus, kereta api dan pesawat terbang. Setiap penumpang wajib membawa kartu vaksinasi, minimal dosis pertama. Penumpang bus dan kereta api juga harus menyertakan hasil tes antigen maksimal H-1 sebelum keberangkatan. Selain itu, kapasitas penumpang pun dibatasi, maksimum 70 persen.
Hal lainnya, tentu saat dilakukan servis makan. Karena dalam peraturannya, seluruh restoran/warung makan, baik yang berada di fasilitas umum maupun berdiri sendiri, tidak diperbolehkan ada yang makan di tempat (dine-in), sehingga hanya melayani untuk dibungkus dan dibawa pulang (take away). Strategi apa yang dilakukan oleh PO bus agar tetap bisa memberikan servis makan untuk penumpangnya?
Mengenai hal ini, kami mencoba menghubungi pihak PO dan IPOMI, namun hingga berita ini ditulis, belum mendapat informasi dari pihak-pihak tersebut.