Untuk mencegah penyebaran virus corona, pemerintah mengumumkan adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat pada 3-20 Juli ini.
Meski mewajibkan pengetatan dalam perjalanan antarkota, namun PO MTrans belum menyatakan adanya perubahan pelayanan. Seperti disebut dalam pernyataan resminya pada Kamis (1/7). Sebagai berikut:
MTrans mendukung kebijakan Pemerintah dalam menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) di Jawa dan Bali. Mulai pada tanggal 3 Juli sampai 20 Juli 2021.
MTrans akan tetap beroperasi. Bagi yang akan melakukan perjalanan dari dan ke Jawa serta Bali, wajib menjalankan Protokol Kesehatan dan memenuhi Aturan Perjalanan yang berlaku. Untuk informasi lebih lengkap serta pemesanan, hubungi CS MTrans.
- Bali : +62 812-2888-138
- Malang : +62 823-3141-9876
- Ponorogo : +62 823-3378-0006
- Kediri : +62 821-4147-1514
- Surabaya : +62 812-3762-1311
Sebagai catatan, saat ini MTrans melayani penumpang dari Denpasar, Bali ke beberapa kota di Jawa Timur atau sebaliknya dengan armada kelas eksekutif. Seperti Malang, Blitar, Tulungagung, Trenggalek dan Ponorogo.
Tarifnya mulai Rp 220 ribu untuk tujuan Malang. Hingga Rp 270 ribu untuk tujuan yang terjauh di Ponorogo. Tarif ini juga berlaku untuk tujuan Jatim ke Denpasar.
Perlu diperhatikan, selama PPKM Darurat, setiap penumpang harus menyertakan surat sudah divaksin, minimal tahap I, juga menyertakan surat hasil swab antigen yang dilakukan maksimal H-1 sebelum keberangkatan.
#po-mtrans #layanan-bus-mtrans #ppkm-darurat #bus-mtrans #bus-jawa-bali