Jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, membuka posko pelayanan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) untuk pemilik kendaraan korban banjir di Jakarta dan sekitarnya.
Posko tersebut dibuat khusus untuk masyarakat yang dokumen kendaraannya rusak akibat banjir, yang dibuka di Samsat Polda Metro Jaya. Seperti yang dikutip dari Facebook Divisi Humas Polri, Adapun pelayaannya mencakup STNK rusak, STNK hilang, BPKB rusak dan BPKB hilang.
Untuk STNK Rusak syaratnya adalah lampirkan dokumen STNK yang rusak, BPKB kendaraan, KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan.
Lalu untuk STNK yang rusak syaratnya adalah laporan kehilangan dari Polsek atau Polres terdekat, lampirkan surat keterangan hilang dari Polsek atau Polres, KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan, dan foto copy STNK yang hilang berikut BPKB asli.
Sedangkan untuk BPKB rusak pemilik kendaraan harus mengisi formulir permohonan, bawa KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan, surat kuasa bermaterai bagi yang diwakilkan orang lain, BPKB yang rusak terbukti masih ada dan cek fisik kendaraan.
Terakhir untuk BPKB yang hilang, pemilik harus mengisi formulir permohonan, bawa KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan, surat kuasa bermaterai bagi yang diwakilkan orang lain, surat keterangan hilang dari regident tempat BPKB diterbitkam, surat pernyataan pemilik mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana juga perdata di atas kertas bermaterai, STNK asli dan foto copy, bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak 3 kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 minggu di media cetak yang berbeda, dan cek fisik kendaraan.