Dalam rangka membendung penularan virus Corona (Covid-19) pemerintah akhirnya menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Peraturan Menteri Kesehatan no 9 tahun 2020 ini mengatur tentang pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam peraturan tersebut juga diatur tentang pembatasan moda transportasi. Tepatnya pada pada ayat (1) huruf e, dengan pengecualian pembatasan untuk:
a) moda transpotasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang; dan
b) moda transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk
Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan dikecualikan untuk kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, dan mempertahankan keutuhan wilayah, dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman kepada protokol dan peraturan perundang-undangan.
Kendaraan umum dioperasikan secara terbatas, artinya akan diatur operasionalnya sesuai dengan ketentuan, salah satunya adalah pembatasan penumpang sehingga tercipta physical distancing.