Beranda Berita

PSBB, Bus Umum Tetap Beroperasi

Berita
Penulis: Suryo Sudjatmiko
Selasa, 7 April 2020 13:00 WIB
Berita - PSBB, Bus Umum Tetap Beroperasi
Bagikan ke:

Dalam rangka membendung penularan virus Corona (Covid-19) pemerintah akhirnya menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Peraturan Menteri Kesehatan no 9 tahun 2020 ini mengatur tentang pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam peraturan tersebut juga diatur tentang pembatasan moda transportasi. Tepatnya pada pada ayat (1) huruf e, dengan pengecualian pembatasan untuk:

a) moda transpotasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang; dan

b) moda transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk

Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan dikecualikan untuk kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, dan mempertahankan keutuhan wilayah, dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman kepada protokol dan peraturan perundang-undangan.

Kendaraan umum dioperasikan secara terbatas, artinya akan diatur operasionalnya sesuai dengan ketentuan, salah satunya adalah pembatasan penumpang sehingga tercipta physical distancing.

#physical-distancing #psbb #angkutan-umum

Bagikan ke:

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.