Pelat nomor merupakan bagian dari indentitas kendaraan. Rangkaian huruf dan angka yang tertera merupakan indentifikasi resmi (legal) terluar bagi sebuah kendaraan. Penggunaan pelat nomor kendaraan ini sudah menjadi mandatory di semua negara di dunia.
Lalu siapa dan di manakah pengguna pelat nomor pertama di kolong jagat ini?
Seperti dilansir Quora.com, Prancis diketahui negara pertama yang memperkenalkan pelat nomor, tepatnya pada 14 Agustus 1892. Langkah negeri asal Napoleon Bonaparte ini, diikuti Jerman pada 1896. Saat itu fungsi pelat nomor merupakan identitas yang bertuliskan inisial ataupun nomor rumah pemilik.
Belanda melangkah lebih jauh lagi dengan melakukan register secara nasional di tahun 1898. Penomoran pada kendaraan yang saat itu didominasi pedati dan kereta kuda, secara resmi dikeluarkan oleh otoritas di Belanda saat itu.
Untuk pertama kalinya kode huruf dan angka dipakai sebagai petunjuk daerah di mana kendaraan tersebut berasal.
Jika kini plat nomor menggunakan bahan dari pelat besi atau aluminium, dulu bahan yang dipakai untuk pelat nomor antara lain, porselen, kardus, kulit atau tembaga. Bahkan tangkai kedelai yang dipres, juga sempat menjadi bahan pelat nomor yang resmi digunakan.
Sementara, penggunaan pleat nomor di Indonesia merupakan penerapan dari zaman kolonial Belanda, di mana kodenya menunjukkan daerah asal berupa wilayah keresidenan yang ada di Indonesia ketika itu.