Beranda Berita

Jangan Tinggal di Depok Jika Punya Mobil Tapi Tak Punya Garasi

Berita
Penulis: Aditya Widiutomo
Sabtu, 11 Januari 2020 09:00 WIB
Berita - Jangan Tinggal di Depok Jika Punya Mobil Tapi Tak Punya Garasi
Bagikan ke:

Bagi warga Depok, Jawa Barat, peraturan wajib memiliki garasi bagi yang membeli mobilresmi berlaku. DPRD Kota Depok resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) mengenai kebijakan tersebut.

Seperti dikutip dari akun Instagram @depok24jam, aturan tersebut dimuat dalam revisi Perda nomor 2 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan.

Sebelumnya, Perda ini diusulkan oleh Pemkot Depok tahun 2019 lalu menyusul maraknya pemilik mobil pribadi yang memanfaatkan fasilitas umum seperti jalan warga, taman dan fasilitas umum lainnya jadi tempat parkir mobil. Karena mereka tidak memiliki garasi sendiri.

Sebenarnya, peraturan ini tidak hanya berlaku di wilayah Depok. Wilayah DKI Jakarta juga telah mengatur kepemilikian garasi bagi warga yang punya mobil dan telah tertuang dalam peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

Dampak dari aturan ini, Dishub bisa menderek mobil-mobil yang tidak diparkir di garasi meskipun mobil tersebut berada di kawasan permukiman.

Foto - Jangan Tinggal di Depok Jika Punya Mobil Tapi Tak Punya Garasi

Foto: bautenam

#peraturan-daerah #garasi

Bagikan ke:

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.