Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terkait gas buang (emisi) kendaraan mesin diesel dengan standar Euro 4 yang akan diterapkan pada 2021. Isuzu sebagai produsen mobil yang dikenal dengan mesin dieselnya menyatakan kesiapannya untuk mengikuti kebijakan tersebut.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Department Head Prototype and Test Deptartment, PT Isuzu Astra Motor Indonesia Harmoko Setyawan, dalam acara Diskusi Pintar Bersama Isuzu dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Ia menyebut sebagai APM sudah seharusnya mengikuti peraturan yang dibuat oleh pemerintah.
"Jadi prisnipnya seperti kami sebagai APM pasti akan mengikuti pertauran yang dikeluarkan pemerintah baik ambang batas gas buang mapun bahan bakar nabati. Jadi kita pasti akan selalu comply dengan regulasi," ujarnya di arena GIICOMVEC 2020, di JCC, Senaya, Jakarta, Jumat (6/3).
Kesiapan tersebut dikatakan Harmoko bukan tanpa alasan. Karena saat ini pihaknya juga telah melakukan penelitian terkait standar emisi Euro 4 untuk mesin diesel dengan beberapa mesin yang mereka miliki.
"Kita sudah mulai riset dan uji emisi beberapa engine yang nanti akan dipakai saat regulasi Euro 4 mandatory. Nanti kita pasti akan siap dengan Euro 4 maupun bahan bakar B30," katanya.
Senada dengan Harmoko, Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kemenperin, Putu Juli Ardika mengatakan, sudah seharusnya para pemain di industri otomotif Indonesia mematuhi peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah.
Dampaknya jika produsen tidak mengikuti aturan tersebut maka aktivitas penjualannya akan terhambat, terutama untuk ekspor. Karena seperti yang diketahui di pasar global sudah menerapkan standar emisi yang lebih tinggi.
"Sudah ditentukan pemerintah bahwa tahun depan April masuk Euro 4. Kalau pemerintah sudah mengatakan automaker (produsen) pasti akan mengikuti. Karena automaker inginnya ekspor. Jadi kalau ekspor tergantung jenis bahan bakar. Tujuan ekspor negara yang sudah masuk Euro 4," papar Putu.
Terkait kebijakan standar emisi tersbut dikeluarkan melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.20/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O atau yang lebih dikenal dengan Standar Emisi Euro IV.