Pembatasan kendaraan bermotor dengan skemag ganjil genap belum diberlakukan di DKI Jakarta. GAGE belum diberlakukan mengingat masih ada tersebarnya pandemi Covid-19 khususnya di wilayah DKI Jakarta.
"Kawasan tertib lalu lintas pembatasan kendaraan dengan sistem Ganjil-Genap (GAGE) di wilayah DKI Jakarta masih belum diberlakukan," tulis akun Twitter TMC Polda Metro Jaya.
Foto: Jason
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi beberapa waktu lalu. Adapun diperpanjangnya PSBB transisi ini sepanjang 14 hari sehingga mungkin ini adalah salah satu alasan belum berlakunya ganjil genap di DKI Jakarta.
Sebelumnya, sempat diwacanakan tidak hanya kendaraan roda empat, tetapi roda dua pun akan diberlakukan ganjil genap. Sesuai dengan ketentuan, kendaraan roda dua dan roda empat bernomor ganjil hanya bisa melintas di ruas jalan pada tanggal ganjil.
Sementara itu, kendaraan roda dua dan roda empat dengan pelat genap hanya boleh melintas di ruas jalan pada tanggal genap.
Pembatasan kendaraan ganjil genap dihapuskan mulai dari tanggal 19 Maret lalu seiring merebaknya wabah virus Covid-19. Hal ini bertujuan agar masyarakat berpindah dari moda transportasi umum ke kendaraan pribadi.