Mobil LCGC akhirnya resmi dilarang untuk dimanfaatkan sebagai armada taksi online oleh pemerintah. Sebuah aturan baru dikeluarkan pemerintah lewat peraturan Menteri Perhubungan nomor 32 tahun 2016 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.
Aturan yang dikeluarkan belum lama ini menyebutkan bahwa mobil di bawah 1.200 cc tidak boleh digunakan sebagai angkutan umum tanpa trayek. Peraturan baru ini mulai efektif dilaksanakan pada bulan Oktober 2016 ini.
Sesuai dengan peraturan tersebut berarti mobil berjenis Low Cost Green Car (LCGC) seperti Daihatsu Ayla, Daihatsu Sigra, Datsun GO Panca, Honda Brio Satya, Suzuki Karimun Wagon R, Toyota Agya, Toyota Calya tidak lagi diperbolehkan untuk digunakan sebagai armada taksi online seperti Go-Car, Grab Car dan juga Uber.
"Mobil jenis LCGC seperti Datsun Go, Dansun Panca, Toyota Agya, Daihatsu Ayla, Daihatsu Sigra, Toyota Cayla, Honda Brio, Suzuki Karimun tidak boleh lagi dipergunakan sebagai mobil angkutan sewa berbasis aplikasi di wilayah DKI Jakarta," ujar Andri Yansah selaku Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, dalam siaran persnya di Jakarta, Senin (3/10).
Padahal saat ini banyak sekali konsumen yang dengan sengaja membeli mobil LCGC tersebut dengan cara mencicil dan memang digunakan untuk menjadi armada taksi online.