Jalan Berbayar di Jakarta adalah Kebijakan Tidak Populer
Hanya yang peduli transportasi dan lingkungan saja yang setuju selebihnya akan menolak.
Hanya yang peduli transportasi dan lingkungan saja yang setuju selebihnya akan menolak.
Adapun usulan tarif, Dishub DKI Jakarta telah mengusulkan besarannya berkisar antara Rp5.000 sampai Rp19.900 untuk sekali melintas.
Disebutkan bahwa pelanggar ERP akan dikenai denda sebanyak 10 kali lipat dari tarif normal.
Dalam draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik yang ditetapkan, Kebijakan ini bakal dilaksanakan di ruas jalan dan pada waktu tertentu.
ERP bakal dilaksanakan di ruas-ruas jalan atau kawasan yang memenuhi kriteria. Setidaknya ada empat kriteria untuk sebuah kawasan atau ruas jalan bisa menerapkan ERP.
Dalam draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE) disebutkan kebijakan ini bakal dilaksanakan di ruas jalan dan pada waktu tertentu.
Walaupun kedepannya gerbang tol sudah tidak ada lagi, tapi seluruh pelanggaran tetap teridentifikasi oleh sistem MLFF.
Tilang manual masih mencangkup sebagian kecil pelanggaran.
Kita bisa mengecek berapa biaya tol yang dibutuhkan menggunakan aplikasi Google Maps dan website adan Pengatur Jalan Tol (BPJT)
Beberapa jenis pelanggaran akan kena tilang elektronik, seperti tak menggunakan sabuk pengaman.
Persiapan manajemen perjalanan saat musim hujan tiba agar tetap aman.