Kenapa Harus Kendaraan Umur Tiga Tahun Ke Atas Jadi Incaran Razia Uji Emisi?
Ketentuan itu dibuat karena emisi kendaraan yang berusia di bawah tiga tahun masih bagus dan dapat mengikuti ketentuan yang berlaku.
Ketentuan itu dibuat karena emisi kendaraan yang berusia di bawah tiga tahun masih bagus dan dapat mengikuti ketentuan yang berlaku.
Nantinya razia ini akan terus digencarkan dan rutin dilakukan dua hingga tiga kali setiap pekan.
Pelaksanaan tilang uji emisi ini akan terus dilakukan hingga akhir tahun.
Pemberian sanksi tilan nantinya sesuai dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009
Hingga saat ini sudah ada 38 lokasi parkir yang menerapkan sistem tarif disinsentif, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta nantinya akan terus menambah lokasi parkir hingga 65 lokasi.
Dalam sebuah ekosistem mobil listrik diperlukan energi listrik terbarukan dengan mengurangi bauran sumber listrik dari fosil baik untuk energi kendaraan listrik.
Kendaraan BBM hanya memakai 46 persen bensin saja yang dipakai untuk menggerakkan roda.
Tenaga untuk menggerakan daya mobil listrik berasal dari listrik yang dihasilkan oleh Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU)
Denda bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi masih sama seperti sebelumya sebesar Rp250 ribu, sementara untuk mobil Rp500 ribu.
Sempat dihentikanya kebijakan tilang uji emisi, karena Pemprov DKI memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan uji emisi.
Setelah sebelumnya ada 10 lokasi parkir yang sudah menerapkan tarif disinsentif, kali ini ada penambahan 24 lokasi parkir.