Bergulir Mulai Maret 2023, Ini Alasan Kendaraan Listrik Dapat Insentif
Berbagai aspek menjadi alasan pemberian insentif untuk kendaraan listrik.
Berbagai aspek menjadi alasan pemberian insentif untuk kendaraan listrik.
Padahal, membuang sampah dari dalam mobil dilarang dan sudah diatur dalam dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Disebutkan bahwa pelanggar ERP akan dikenai denda sebanyak 10 kali lipat dari tarif normal.
Emisi gas buang yang buruk dapat memengaruhi banyak hal termasuk kesehatan.
Ada tiga hal yang harus diperhatikan salah satunya pengapian.
Dengan pengujian yang berstrata kualifikasi euro 5 atau 6, maka emisi gas buang kendaraan akan semakin rendah.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) berencana memberikan pajak tambahan kepada setiap kendaraan bermotor yang melebihi baku mutu emisi gas buang.
Jika Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati selama 2 tahun akan dihapus, otomatis kendaraan itu menjadi bodong.
Demi mendapatkan kesempatan yang sama, Polresta Bandung juga berencana mengadakan bimbel SIM secara berkala dan berpindah-pindah.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengusulkan pemohon SIM bisa melakukan uji praktik ulang di hari yang sama seandainya gagal di kesempatan pertama.
Komisi Eropa, yang merancang undang-undang baru, sepakat bahwa pembuat mobil harus mencapai pengurangan 100 persen dalam emisi CO2 pada 2035.