Terkait Kejadian Petugas Naik di Kap Mobil, Bolehkah Dishub Razia dan Tilang Kendaraan?

 Gemilang Isromi Nuar    06 January, 2024
Tips

OTODRIVER - Sebuah kejadian viral terjadi melalui rekaman video dimanainsiden petugas Dinas Perhubungan (Dishub) terbawa di kap depan mobil seorang pengendara mobil pribadi, saat melakukan pengawasan parkir liar di Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan,  Rabu (3/1). 

Saat itu petugas ingin bermaksud memberhentikan pengendara itu untuk menanyakan maksud dan tujuannya, namun yang terjadi pengendara memilih tancap gas hingga petugas terbawa di kap mesinnya sampai ke daerah Menteng.

Berkaca pada kejadian tersebut, apakah Dishub mempunyai kewenangan dalam bidang lalu lintas dan angkutan jalan untuk memberhentikan mobil pribadi dan menggelar razia serta menilang kendaraan bermotor?

Berdasarkan pasal 259 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) menyebutkan bahwa penyidikan tindak pidana lalu lintas dan angkutan jalan dilakukan oleh:

a. Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia

b. Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus menurut Undang-Undang ini.

Namun, dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016, juga disebutkan pada pasal 2 bahwa Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang lalu lintas dan angkutan jalan di lingkungan Dinas Perhubungan memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut:
 
1. Melakukan pemeriksaan atas pelanggaran persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor yang pembuktiannya memerlukan keahlian dan peralatan khusus 
2. Melakukan pemeriksaan atas pelanggaran perizinan angkutan orang dan atau barang dengan kendaraan bermotor umum 3. Melakukan pemeriksaan atas pelanggaran muatan dan atau dimensi kendaraan bermotor di tempat penimbangan yang dipasang secara tetap 
4. Melarang atau menunda pengoperasian kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan 
5. Melakukan penyitaan surat tanda lulus ujian dan atau surat izin penyelenggaraan angkutan umum atas pelanggaran, dengan membuat dan menandatangani berita acara pemeriksaan

Tapi semua syarat kewenangan tersebut wajib berkoordinasi dengan dan wajib didampingi petugas kepolisian yang tercantun dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 pasal 11 ayat 2 "Pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan di Jalan wajib didampingi petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia," tulis bunyi pasal tersebut.

Dalam kejadian yang terjadi tersebut diberitakan hanya petugas Dishub saja yang menggelar pengawasan parkir liar tanpa didampingi petugas kepolisian.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, juga memberikan klarifikasi dari kejadian tersebut "Jajaran kami sedang melakukan penertiban parkir liar. Lalu yang bersangkutan (pengemudi Avanza merah) bolak-balik di tempat kejadian sambil mengacungkan jari tengah ke petugas," ujar Syafrin.(GIN) 

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru seputar otomotif roda empat setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

Bagikan

Rekomendasi Untuk Anda

BeritaBYD Resmikan Dealer Terbesar Mereka di Bekasi, Ini Lokasinya9 jam laluMobil ListrikTidak Hanya Motor, Polytron Juga Mau Ikut Bikin Mobil Listrik1 hari laluBeritaAda Apa Saja di Periklindo Electric Vehicle Show 2024? Ini Bocorannya3 hari laluMobil ListrikKelabakan Bersaing Dengan EV China, Tesla Kembali Turunkan Harga Beberapa Model5 hari lalu

Trending

Daftar Harga BYD Terbaru (April 2024)
Indonesia Resmi Jadi Negara Perakit Mobil GAC Aion
Daftar Harga MG Terbaru (April 2024)
GWM Tank 300 Penantang Terkuat Fortuner Dan Pajero Sport?
Tidak Hanya Motor, Polytron Juga Mau Ikut Bikin Mobil Listrik

Berita Terbaru

BeritaBYD Resmikan Dealer Terbesar Mereka di Bekasi, Ini Lokasinya9 jam laluMobil ListrikTesla Model 3 Varian Performance Resmi Dirilis, 0-100 Tidak Sampai 3 Detik11 jam laluBeritaDaihatsu Jamin Model 2024 Aman dan Bebas Skandal Uji Tabrak15 jam laluKomparasiKomparasi Dimensi, Spesifikasi Mesin, Dan Harga Citroen C3 Aircross vs Rival19 jam laluDaftar HargaDaftar Harga SUBARU Terbaru (April 2024)20 jam laluBeritaFortuner Pelat Dinas TNI Palsu Arogan Menabrak Mobil Lain, Ketahui Lagi Fungsi Semestinya Towing Bar22 jam laluBeritaMazda 6 Lahir Kembali Di China Dalam Wujud EZ-61 hari laluMobil ListrikTidak Hanya Motor, Polytron Juga Mau Ikut Bikin Mobil Listrik1 hari lalu