Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2025. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaTips

Terkait Kejadian Petugas Naik di Kap Mobil, Bolehkah Dishub Razia dan Tilang Kendaraan?

Apakah Dishub mempunyai kewenangan dalam bidang lalu lintas dan angkutan jalan untuk memberhentikan mobil pribadi dan menggelar razia?
Tips
Sabtu, 6 Januari 2024 06:00 WIB
Penulis : Gemilang Isromi Nuar


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

OTODRIVER - Sebuah kejadian viral terjadi melalui rekaman video dimanainsiden petugas Dinas Perhubungan (Dishub) terbawa di kap depan mobil seorang pengendara mobil pribadi, saat melakukan pengawasan parkir liar di Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan,  Rabu (3/1). 

Saat itu petugas ingin bermaksud memberhentikan pengendara itu untuk menanyakan maksud dan tujuannya, namun yang terjadi pengendara memilih tancap gas hingga petugas terbawa di kap mesinnya sampai ke daerah Menteng.

Berkaca pada kejadian tersebut, apakah Dishub mempunyai kewenangan dalam bidang lalu lintas dan angkutan jalan untuk memberhentikan mobil pribadi dan menggelar razia serta menilang kendaraan bermotor?

Berdasarkan pasal 259 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) menyebutkan bahwa penyidikan tindak pidana lalu lintas dan angkutan jalan dilakukan oleh:

BACA JUGA

a. Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia

b. Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus menurut Undang-Undang ini.

Namun, dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016, juga disebutkan pada pasal 2 bahwa Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang lalu lintas dan angkutan jalan di lingkungan Dinas Perhubungan memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut:
 
1. Melakukan pemeriksaan atas pelanggaran persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor yang pembuktiannya memerlukan keahlian dan peralatan khusus 
2. Melakukan pemeriksaan atas pelanggaran perizinan angkutan orang dan atau barang dengan kendaraan bermotor umum 3. Melakukan pemeriksaan atas pelanggaran muatan dan atau dimensi kendaraan bermotor di tempat penimbangan yang dipasang secara tetap 
4. Melarang atau menunda pengoperasian kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan 
5. Melakukan penyitaan surat tanda lulus ujian dan atau surat izin penyelenggaraan angkutan umum atas pelanggaran, dengan membuat dan menandatangani berita acara pemeriksaan

Tapi semua syarat kewenangan tersebut wajib berkoordinasi dengan dan wajib didampingi petugas kepolisian yang tercantun dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 pasal 11 ayat 2 "Pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan di Jalan wajib didampingi petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia," tulis bunyi pasal tersebut.

Dalam kejadian yang terjadi tersebut diberitakan hanya petugas Dishub saja yang menggelar pengawasan parkir liar tanpa didampingi petugas kepolisian.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, juga memberikan klarifikasi dari kejadian tersebut "Jajaran kami sedang melakukan penertiban parkir liar. Lalu yang bersangkutan (pengemudi Avanza merah) bolak-balik di tempat kejadian sambil mengacungkan jari tengah ke petugas," ujar Syafrin.(GIN) 


Tags Terkait :
Razia Dishup Polisi Polri Mobil
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Tips
Terkait Kejadian Petugas Naik di Kap Mobil, Bolehkah Dishub Razia dan Tilang Kendaraan?

Apakah Dishub mempunyai kewenangan dalam bidang lalu lintas dan angkutan jalan untuk memberhentikan mobil pribadi dan menggelar razia?

1 tahun yang lalu


Berita
Terindikasi Overload, Polisi Tilang 93 Truk Angkutan Barang di Gerbang Tol Kapuk

Dari 143 kendaraan yang tidak lulus timbangan, 93 di antaranya djatuhi tilang dan 10 kendaraan ditahan Dishub akibat terindikasi overload

7 tahun yang lalu


Berita
Tekan Polusi, Akan Ada 65 Lokasi Parkir Mahal

Hingga saat ini sudah ada 38 lokasi parkir yang menerapkan sistem tarif disinsentif, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta nantinya akan terus menambah lokasi parkir hingga 65 lokasi.

2 tahun yang lalu


Tips
Mau Lolos Uji Emisi? Ikuti 5 Langkah Berikut Ini

Mulai 1 September 2023 akan ada razia uji emisi yang dilakukan satgas yang terdiri dari dinas lingkungan hidup, dinas perhubungan dan direktorat lalu lintah polda metro jaya.

2 tahun yang lalu


Terkini

Bus
Cititrans Tampil ‘Kalem’ Sambil Terus Tambah Armada

Termasuk operator yang konsisten dengan standar pelayanan tinggi untuk bus AKAP dalam hal kondisi armada dan hospitality

3 jam yang lalu


Berita
Maxus Mifa 9 Jadi Armada GrabExecutive

Tahap awal beroperasi 50 unit sebagai taksi premium pertama bertenaga listrik

4 jam yang lalu


Berita
BMW Tegaskan Untuk Terus Tingkatkan Layanan Purna Jual Berstandar Global

Uji kompetensi teknisi yang berkelajutan juga salah satu jalan untuk peningkatna standar pelayanan ke pemilik kendaraan

5 jam yang lalu


Berita
Veloz Jelajah Nusa, Start Dari Lombok Menuju Wilayah Barat Indonesia

Toyota memulai ekspedisi "Veloz Jelajah Nusa" dari Sirkuit Mandalika. Satu unit Veloz Hybrid EV akan diuji menempuh rute lintas pulau hingga wilayah barat Indonesia.

23 jam yang lalu


Berita
Berawal Dari Mi Instan di Ukraina Kini VinFast Menjadi Pemain EV Global

Siapa yang menyangka bahwa awal mula VinFast ialah membuat Mi Instan.

1 hari yang lalu