Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2025. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaTips

Terkait Kejadian Petugas Naik di Kap Mobil, Bolehkah Dishub Razia dan Tilang Kendaraan?

Tips
Sabtu, 6 Januari 2024 06:00 WIB
Penulis : Gemilang Isromi Nuar


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

OTODRIVER - Sebuah kejadian viral terjadi melalui rekaman video dimanainsiden petugas Dinas Perhubungan (Dishub) terbawa di kap depan mobil seorang pengendara mobil pribadi, saat melakukan pengawasan parkir liar di Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan,  Rabu (3/1). 

Saat itu petugas ingin bermaksud memberhentikan pengendara itu untuk menanyakan maksud dan tujuannya, namun yang terjadi pengendara memilih tancap gas hingga petugas terbawa di kap mesinnya sampai ke daerah Menteng.

Berkaca pada kejadian tersebut, apakah Dishub mempunyai kewenangan dalam bidang lalu lintas dan angkutan jalan untuk memberhentikan mobil pribadi dan menggelar razia serta menilang kendaraan bermotor?

Berdasarkan pasal 259 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) menyebutkan bahwa penyidikan tindak pidana lalu lintas dan angkutan jalan dilakukan oleh:

BACA JUGA

a. Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia

b. Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus menurut Undang-Undang ini.

Namun, dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016, juga disebutkan pada pasal 2 bahwa Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang lalu lintas dan angkutan jalan di lingkungan Dinas Perhubungan memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut:
 
1. Melakukan pemeriksaan atas pelanggaran persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor yang pembuktiannya memerlukan keahlian dan peralatan khusus 
2. Melakukan pemeriksaan atas pelanggaran perizinan angkutan orang dan atau barang dengan kendaraan bermotor umum 3. Melakukan pemeriksaan atas pelanggaran muatan dan atau dimensi kendaraan bermotor di tempat penimbangan yang dipasang secara tetap 
4. Melarang atau menunda pengoperasian kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan 
5. Melakukan penyitaan surat tanda lulus ujian dan atau surat izin penyelenggaraan angkutan umum atas pelanggaran, dengan membuat dan menandatangani berita acara pemeriksaan

Tapi semua syarat kewenangan tersebut wajib berkoordinasi dengan dan wajib didampingi petugas kepolisian yang tercantun dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 pasal 11 ayat 2 "Pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan di Jalan wajib didampingi petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia," tulis bunyi pasal tersebut.

Dalam kejadian yang terjadi tersebut diberitakan hanya petugas Dishub saja yang menggelar pengawasan parkir liar tanpa didampingi petugas kepolisian.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, juga memberikan klarifikasi dari kejadian tersebut "Jajaran kami sedang melakukan penertiban parkir liar. Lalu yang bersangkutan (pengemudi Avanza merah) bolak-balik di tempat kejadian sambil mengacungkan jari tengah ke petugas," ujar Syafrin.(GIN) 


Tags Terkait :
Razia Dishup Polisi Polri Mobil
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Tips
Terkait Kejadian Petugas Naik di Kap Mobil, Bolehkah Dishub Razia dan Tilang Kendaraan?

1 tahun yang lalu


Berita
Terindikasi Overload, Polisi Tilang 93 Truk Angkutan Barang di Gerbang Tol Kapuk

7 tahun yang lalu


Berita
Tekan Polusi, Akan Ada 65 Lokasi Parkir Mahal

1 tahun yang lalu


Tips
Mau Lolos Uji Emisi? Ikuti 5 Langkah Berikut Ini

1 tahun yang lalu


Berita
Bersiap, Tilang Uji Emisi di DKI Jakarta Berlaku Mulai 1 September 2023

1 tahun yang lalu


Berita
Sebanyak 277 Truk ODOL Terjaring Razia Gabungan Di Tol Jagorawi Sampai Dalam Kota 

5 tahun yang lalu


Truk
Tol Cipularang ‘Gerak Lagi’, Razia ODOL Digelar

1 hari yang lalu


Bus
Polda Metro Razia Travel Gelap Lewat Dunia Maya, Begini Cara Kerjanya

1 bulan yang lalu


Terkini

Van
Mau Liburan Ke Kawah Ijen? Manfaatkan Shuttle Damri

3 menit yang lalu


Berita
Honda STEP WGN e:HEV Meluncur Di GIIAS 2025, Ini Prediksi Harganya

1 jam yang lalu


Berita
Ban Formula E Ada Garis Biru dan Orange. Apa Maksudnya?

2 jam yang lalu


Berita
Ban Formula E Semua Sama, Ini Keunggulannya

3 jam yang lalu


Berita
Era Mobil Balap Formula-E Gen4 Diprediksi Semakin Seru

19 jam yang lalu