Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaTips

Ingat, Mendahului dari Kiri Dilarang Oleh Undang-undang

Mendahului atau yang biasa akrab dengan sebutan menyalip kendaraan di depan sering dilakukan oleh pengemudi.
Tips
Kamis, 30 Mei 2019 10:00 WIB
Penulis : Brian


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

BACA JUGA

Mendahului atau yang biasa akrab dengan sebutan menyalip kendaraan di depan merupakan sebuah manuver yang biasa dilakukan di jalan raya maupun jalan bebas hambatan. Menyalip pun dilakukan ketika pengendara sedang diburu-buru atau saat kendaraan didepan terasa lebih lambat.

Namun tahukah Anda ternyata menyalip pun ada aturan yang harus diikuti? Jika Anda lupa, kami ingatkan bahwa manuver mendahului kendaraan sudah diatur dalam undang-undang.

Berdasarkan UU No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ pasal 109 ayat 1, pengemudi kendaraan bermotor yang akan melewati kendaraan lain harus menggunakan lajur atau lajur jalan sebelah kanan dari kendaraan yang akan dilewati, mempunyai jarak pandang yang bebas dan tersedia ruang yang cukup.

UU No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ pasal 109 ayat 2 menyebutkan, dalam keadaan tertentu, pengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan lajur jalan sebelah kiri dengan tetap memperhatikan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.

Dikutip dari postingan akun Instagram Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta @dishubdiy, (29/5) pada ayat 1, mengartikan pengemudi harus melintas di lajur kanan. Selain itu, pengemudi juga harus memastikan kondisi jalan sudah kondusif dan memungkinkan untuk mendahului kendaraan di depan.

Pengemudi juga disarankan untuk memberi kode kepada pengendara lain agar mereka tidak terkejut dengan pergerakan kita.

Sedangkan pada ayat 2 mengartikan, "keadaan tertentu" dijabarkan sebagai kondisi ketika lajur sebelah kanan atau paling kanan dalam keadaan macet, antara lain akibat kecelakaan lalu lintas, pohon tumbang, jalan berlubang, genangan air, mogok, antrean mengubah arah, atau kendaraan bermaksud belok kiri.


Tags Terkait :
Lalulintas Peraturan Tips
B

Brian

Kontributor

Brian

Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Inilah Jumlah Kendaraan Di Indonesia Dua Bulan Pertama 2024

Khusus DKI Jakarta sudah dalam tahapan “darurat kemacetan”?

2 tahun yang lalu


Berita
Libur Natal 2016, Pengusaha Truk Dihimbau Tak Liburkan Supir Truk Dan Pemerintah Siagakan Petugas Di Jalur Non-Tol

Pengusaha tak liburkan supir truk, namun diharapkan pemerintah menyiagakan petugas di jalur alternatif, demi keselamatan bersama.

9 tahun yang lalu


Truk
Panduan Aman Mengemudikan Truk Ala Mitsubishi Fuso

Terlihat sekadar kegiatan rutin namun sangat vital pegaruhnya

1 tahun yang lalu

Truk
Catat Tanggal Truk Dilarang Beroperasi Di Libur Nataru

Berlaku di jalur tol maupun arteri

1 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Voltron Siapkan Ekspansi Jaringan Charging Hub, Bidik Pengguna Pribadi hingga Armada Komersial

Dalam pengembangan jaringan, Voltron juga mengandalkan kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk PLN untuk memastikan kesiapan pasokan listrik.

2 menit yang lalu


Berita
Ford Indonesia Luncurkan New Everest Platinum dan Ranger Series 2026, Andalkan Mesin V6 Turbo Diesel

Ford Indonesia luncurkan New Everest Platinum V6 Turbo Diesel 2026 dan Ranger Series dengan mesin diesel baru serta fitur keselamatan di Bogor.

1 jam yang lalu


Berita
Siap Launching Sedan Listrik, Mazda Indonesia Targetkan 1.500 SPK di GIIAS 2026

Mazda juga secara perdana bakal memasarkan sedan listrik mereka.

2 jam yang lalu


Berita
Toyota Serahkan Mesin Fortuner Untuk Support Pendidikan Di Lombok

TMMIN donasi mesin Fortuner ke SMK Lombok untuk mendukung pendidikan vokasi di SMKN 1 Jonggat dan SMKN 2 Kuripan, Lombok Tengah.

12 jam yang lalu


Berita
MG SZ Hybrid+ Resmi Hadir Di Indonesia, Pelopor Transmisi 3-Speed DHT di Kelasnya

MG ZS Hybrid+ 3-Speed DHT Indonesia resmi diperkenalkan sebagai SUV HEV compact dengan transmisi 3-speed DHT pertama di kelasnya, menyaingi Yaris Cross HEV dan HR-V e:HEV.

12 jam yang lalu