Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaTips

Ingat, Mendahului dari Kiri Dilarang Oleh Undang-undang

Mendahului atau yang biasa akrab dengan sebutan menyalip kendaraan di depan sering dilakukan oleh pengemudi.
Tips
Kamis, 30 Mei 2019 10:00 WIB
Penulis : Brian


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

BACA JUGA

Mendahului atau yang biasa akrab dengan sebutan menyalip kendaraan di depan merupakan sebuah manuver yang biasa dilakukan di jalan raya maupun jalan bebas hambatan. Menyalip pun dilakukan ketika pengendara sedang diburu-buru atau saat kendaraan didepan terasa lebih lambat.

Namun tahukah Anda ternyata menyalip pun ada aturan yang harus diikuti? Jika Anda lupa, kami ingatkan bahwa manuver mendahului kendaraan sudah diatur dalam undang-undang.

Berdasarkan UU No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ pasal 109 ayat 1, pengemudi kendaraan bermotor yang akan melewati kendaraan lain harus menggunakan lajur atau lajur jalan sebelah kanan dari kendaraan yang akan dilewati, mempunyai jarak pandang yang bebas dan tersedia ruang yang cukup.

UU No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ pasal 109 ayat 2 menyebutkan, dalam keadaan tertentu, pengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan lajur jalan sebelah kiri dengan tetap memperhatikan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.

Dikutip dari postingan akun Instagram Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta @dishubdiy, (29/5) pada ayat 1, mengartikan pengemudi harus melintas di lajur kanan. Selain itu, pengemudi juga harus memastikan kondisi jalan sudah kondusif dan memungkinkan untuk mendahului kendaraan di depan.

Pengemudi juga disarankan untuk memberi kode kepada pengendara lain agar mereka tidak terkejut dengan pergerakan kita.

Sedangkan pada ayat 2 mengartikan, "keadaan tertentu" dijabarkan sebagai kondisi ketika lajur sebelah kanan atau paling kanan dalam keadaan macet, antara lain akibat kecelakaan lalu lintas, pohon tumbang, jalan berlubang, genangan air, mogok, antrean mengubah arah, atau kendaraan bermaksud belok kiri.


Tags Terkait :
Lalulintas Peraturan Tips
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
NATARU 2019: Tanggal 31 Desember Ganjil-Genap Masih Berlaku

Tanggal 31 Desember 2019 tentunya menjadi hari persiapan bagi masyarakat untuk  menghadapi pergantian tahun.

5 tahun yang lalu


Berita
NATARU 2019: Tidak Ada Car Free Night di Ruas Sudirman-Thamrin

Tanggal 31 Desember 2019 tentunya menjadi hari persiapan bagi masyarakat untuk  menghadapi pergantian tahun.

5 tahun yang lalu


Berita
NATARU 2019: Jalur Puncak Akan Ditutup Pada Malam Tahun Baru!

Jalur Puncak, Bogor, menjadi salah satu tempat favorit warga Jabodetabek untuk berlibur apalagi saat momen tahun baru.

5 tahun yang lalu


Berita
Beberapa Ruas Jalan Ditutup Malam ini Karena CFN

Beberapa area ini dipastikan diberlakukan Car Free Night (CFN).

6 tahun yang lalu


Berita
Car Free Night di Jakarta Saat Malam Tahun Baru, Ini Alternatifnya

Malam pergantian tahun baru 2016 ke 2017, akan diadakan Malam Bebas Kendaraan Bermotor (MBKB) di pusat kota Jakarta. Simak pengalihan arus lalu lintasnya berikut ini.

8 tahun yang lalu


Berita
Catat, 31 Desember 2025 Jalur Puncak Bebas Kendaraan Bermotor

Arus kendaraan menuju Puncak dari arah Jakarta dialihkan lewat jalur Cibubur-Jonggol-Cianjur

1 hari yang lalu


Berita
Ada Pesta Tahun Baru, Jalan di Jakarta Ini Terkena Rekayasa Lalu Lintas

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan melakukan rekayasa lalu lintas terkait Festival Malam Tahun Baru 2023.

2 tahun yang lalu

Berita
Mulai Sore Ini, Ruas Jalan Utama Jakarta Ditutup

Tak terasa, malam pergantian tahun 2019 ke 2020 akan berlangsung hari ini (31/12). Pemprov DKI Jakarta merayakan dengan kegiatan Car Free Night

5 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Mahindra Tidak Jualan ‘Mobil Tong Sampah’, Ini Penjelasan RMA

Sampai saat ini belum ada Mahindra Scorpio dengan standar Euro 6.

1 jam yang lalu


Berita
Tebar Jaringan Dealer, Jaecoo Mulai Rambah Wilayah Banten

Jaringan dealer di Banten ini merupakan gerai ke 25 dari 80 dealer di sepanjang 2026

3 jam yang lalu


Berita
Hyundai Tucson Ikuti Langkah Santa Fe, Gunakan Desain Kotak

Next gen Tucson punya desain bergaris tegas dan mengkotak laksana Santa Fe.

4 jam yang lalu


Daftar Harga
Daftar Harga HYUNDAI Terbaru (Maret 2026)

Hyundai menjadi salah produsen asal Korea Selatan yang tengah serius menggarap pasar otomotifnya di Indonesia.

5 jam yang lalu


Berita
Kementerian ESDM: Jangan Panic Buying Dalam Membeli BBM

Stok BBM nasional 20 hari lebih karena daya tampung kilang bukan kemampuan dalam menyediakan BBM

6 jam yang lalu