Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaTips

Ingat, Mendahului dari Kiri Dilarang Oleh Undang-undang

Mendahului atau yang biasa akrab dengan sebutan menyalip kendaraan di depan sering dilakukan oleh pengemudi.
Tips
Kamis, 30 Mei 2019 10:00 WIB
Penulis : Brian


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

BACA JUGA

Mendahului atau yang biasa akrab dengan sebutan menyalip kendaraan di depan merupakan sebuah manuver yang biasa dilakukan di jalan raya maupun jalan bebas hambatan. Menyalip pun dilakukan ketika pengendara sedang diburu-buru atau saat kendaraan didepan terasa lebih lambat.

Namun tahukah Anda ternyata menyalip pun ada aturan yang harus diikuti? Jika Anda lupa, kami ingatkan bahwa manuver mendahului kendaraan sudah diatur dalam undang-undang.

Berdasarkan UU No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ pasal 109 ayat 1, pengemudi kendaraan bermotor yang akan melewati kendaraan lain harus menggunakan lajur atau lajur jalan sebelah kanan dari kendaraan yang akan dilewati, mempunyai jarak pandang yang bebas dan tersedia ruang yang cukup.

UU No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ pasal 109 ayat 2 menyebutkan, dalam keadaan tertentu, pengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan lajur jalan sebelah kiri dengan tetap memperhatikan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.

Dikutip dari postingan akun Instagram Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta @dishubdiy, (29/5) pada ayat 1, mengartikan pengemudi harus melintas di lajur kanan. Selain itu, pengemudi juga harus memastikan kondisi jalan sudah kondusif dan memungkinkan untuk mendahului kendaraan di depan.

Pengemudi juga disarankan untuk memberi kode kepada pengendara lain agar mereka tidak terkejut dengan pergerakan kita.

Sedangkan pada ayat 2 mengartikan, "keadaan tertentu" dijabarkan sebagai kondisi ketika lajur sebelah kanan atau paling kanan dalam keadaan macet, antara lain akibat kecelakaan lalu lintas, pohon tumbang, jalan berlubang, genangan air, mogok, antrean mengubah arah, atau kendaraan bermaksud belok kiri.


Tags Terkait :
Lalulintas Peraturan Tips
B

Brian

Kontributor

Brian

Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Special Report: GIIAS 2026
Artikel Terkait

Berita
70mai Point Kelapa Gading Resmi Dibuka, Siap Layani Kebutuhan Dashcam di Jakarta Utara

70mai Point Kelapa Gading resmi hadir dengan menghadirkan produk dascam lengkap untuk kebutuhan masyarakat di Jakarta Utara.

1 bulan yang lalu


Berita
Lebaran Di Jakarta Mungkin Tetap Macet Karena 4 Jutaan Warga Tidak Mudik

Empat juta warga Jakarta tak mudik Lebaran 2026, berpotensi padatkan wisata Ancol, Ragunan, dan pusat belanja. Dishub siapkan rekayasa lalu lintas.

4 bulan yang lalu


Berita
Ratusan Lintasan KA Ditutup Untuk Tekan Kecelakaan Fatal

Wilayah Jakarta patut diwaspadai karena termasuk paling banyak lintasan tanpa pintu.

7 bulan yang lalu

Berita
Meski Ada ELTE, Polisi Tetap Harapkan Kesadaran Masyarakat Dalam Berlalu-lintas

Tilang melalui ELTE akan mendominasi tindakan atas pelanggaran.

9 bulan yang lalu

Berita
Ini Lokasi Kamera ETLE Di Lima Wilayah Jakarta

Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terus diperluas di wilayah DKI Jakarta.

1 tahun yang lalu


Berita
Tanggal 6 April Ada One Way Lagi Buat Arus Balik Di Tol Trans Jawa

Di mulai dari GT Kalikangkung ke arah barat. Ketahui kapan waktu one way arus balik.

1 tahun yang lalu


Berita
Mengendal Fitur ACC Yang Bikin Mitsubishi XForce Semakin Canggih

Mitsubishi XForce mendapatkan upgrade berupa fitur Advance Driving Assistance System (ADAS), kehadiran fitur ini ditengarai dengan tambahan label Diamond Sense (DS).

1 tahun yang lalu


Berita
Masih Pakai Rotator? Awas Ada Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2025

Tilang dengan ELTE lebih digiatkan

1 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Selama GIIAS 2026 Solar Gard Beri Diskon Sampai 50 Persen

Bisa juga dilakukan uji mutu dengan peralatan khusus di booth Solar Gard.

12 menit yang lalu


Berita
Menjajal Isuzu Link di Traga AC, Pemilik Armada Bisa Pantau Kendaraan Secara Realtime

Isuzu Link Traga AC memungkinkan pemilik armada pantau kendaraan realtime via MyIsuzuID. Sistem telematika ini pantau lokasi, kecepatan, dan operasional kendaraan.

1 jam yang lalu


Berita
Jetour Perkuat Layanan Purnajual dan Hadirkan Beragam Program Penjualan Menarik di GIIAS 2026

Jetour tawarkan harga Jetour T1 GIIAS 2026 sebesar Rp388 juta serta perkuat layanan purnajual dengan perluasan jaringan dealer hingga 40 showroom di GIIAS 2026.

2 jam yang lalu


Berita
Melalui T-Care Xtra, Toyota Tawarkan Perlindungan Kendaraan Hingga 6 Tahun

T-Care Xtra ditawarkan untuk perlindungan kendaraan hingga 6 tahun.

2 jam yang lalu


Truk
Di GIIAS 2026 Ada Isuzu Giga Yang Bisa Menyapu Jalan

Salah satu contoh fleksibilitas fungsional dari produk Isuzu.

4 jam yang lalu