Menu


Terhubung Bersama Kami

OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Bustruck.id. All rights reserved.
BerandaMobilityBus

Kemenhub: Kecelakaan Bus Tertinggi Ketiga Nasional

Perusahaan otobus makin dituntut menerapkan standar pelayanan dan operasional armada sesuai regulasi nasional.
Bus
Sabtu, 26 September 2026 13:20 WIB
Penulis : Erie W. Adji
Laka bus umumnya karena melanggar marka jalan, kecepatan terlalu tinggi, dan pengemudi yang lengah atau lelah (Foto :Antara)


BUS-TRUCK - Tragedi yang melibatkan bus masih tinggi angka kejadiannya, pihak  Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebutkan bahwa tingkat kecelakaannya menjadi penyumbang kecelakaan lalu lintas tertinggi ketiga secara nasional.

Untuk pencegahan secara komperhensif, digelar penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) sebagai langkah menekan kecelakaan bus. Merujuk penjelasan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, berdasarkan data Kepolisian Negara Republik Indonesia Tahun 2025, tercatat sebanyak 158.508 kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) yang melibatkan sepeda motor, kendaraan angkutan barang, kendaraan bus, dan kendaraan lainnya.

Kecelakaan itu mengakibatkan lebih dari 24 ribu korban jiwa, lebih dari 19 ribu korban luka berat dan lebih dari 195 ribu korban luka ringan.

Masih menurut Aan, dikutip dari Antara, sebagian besar kecelakaan yang terjadi melibatkan kendaraan bus ada di posisi ketiga tertinggi dengan 21.269 kendaraan.

BACA JUGA

Untuk menekan kecelakaan yang melibatkan bus, Aan menyebutkan makin pentingnya pemenuhan kewajiban SMK PAU di setiap perusahaan bus. Hal itu diterangkannya saat memberikan pengarahan pada kegiatan Community Gathering Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) di Jakarta pekan ini (23/9/2026).

Aan menyebutkan implementasi sepuluh elemen SMK PAU itu berkaitan soal; pengendalian risiko, peningkatan kompetensi, pemeliharaan kendaraan, kepatuhan dan perbaikan berkelanjutan. Hal-hal itu sebenarnya sudah tercantum dalam PM 85 Tahun 2018 yang mewajibkan seluruh perusahaan bus memenuhi elemen SMK PAU.

Kembali diterangkan oleh Aan, penerapan SMK PAU tidak hanya untuk memenuhi kewajiban, melainkan juga menjadi investasi untuk mencegah kecelakaan, meningkatkan efisiensi, serta mewujudkan pelayanan angkutan umum yang aman dan berkualitas.

Kelelahan pengemudi bus masih jadi bahaya laten kecelakaan yang melibatkan bus (Foto : detikJatim)

Tak lupa ia kembali menegaskan soal pentingnya meningkatkan kompetensi pengemudi bus dan mengimbau perusahaan otobus untuk menerapkan jam kerja terbaik bagi pengemudi. Setiap bus diwajibkan masuk terminal agar dapat memberi waktu pengemudi beristirahat dan mengecek kondisi kendaraan sebelum melanjutkan perjalanan.

Perihal tenggat waktu istirahat sudah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009, setiap pengemudi wajib beristirahat setelah mengemudikan kendaraan selama 4 jam berturut-turut, beristirahat bisa di terminal maupun di lokasi rest area di jalan tol.

Aan juga meminta dukungan Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) agar dapat memastikan setiap armada busnya berangkat dari terminal dan pemberhentian terakhirnya juga dari terminal untuk membantu proses pengawasan kelaikan jalan bus yang beroperasi.

Fitur dan fasilitas bus yang makin canggih perlu dikuti manajemen operasional yang semakin canggih  untuk meningkatkan faktror keamanan serta kenyamanan pelayanan (Foto : Otodriver/Erie W. Adji)

Sejalan dengan itu, Ketua IPOMI, Kurnia Lesani Adnan, menyampaikan pihaknya di bawah Organisasi Angkutan Darat (Organda) sekaligus sebagai mitra resmi pemerintah, berkomitmen untuk mewujudkan pelayanan angkutan umum yang berkualitas dan berkeselamatan.

Petinggi PO SAN Transport itu memungkaskan, sejak tahun 2013 Ketika IPOMI dideklarasikan pihaknya tidak berhenti berdiskusi dengan semua pihak demi keberlanjutan industri pelayanan transportasi khususnya angkutan orang untuk menjaga dan membuat pelayanan transportasi darat lebih berkualitas dan lebih baik lagi. (EW)

Pemakaian alat telematika di bus untuk peningkatan standar safety sudah mendesak dijadikan aturan wajib oleh pemerintah (Foto : Otodriver/Erie W. Adji)

Tags Terkait :
Kecelakaan Bus
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait

Tips
Ingat Selalu, Perlintasan KA Adalah Area Berbahaya

Kecelakaan fatal di Bekasi Timur ingatkan bahaya perlintasan KA. Tips aman melintas perlintasan kereta api dari pakar SDCI dan data 3.703 titik sebidang KAI 2026.

5 bulan yang lalu


Truk
Penyebab Kecelakaan Bus dan Truk Tak Sesederhana Rem Blong, Ini Penjelasan KNKT

KNKT ungkap rem blong hanyalah gejala akhir dari kelalaian teknis. Hino dan KNKT dorong inspeksi harian demi keselamatan bus dan truk di jalan raya

1 tahun yang lalu


Truk
Tetap Melintas Ketika Palang Pintu Kereta Turun, Siap-Siap Dituntut PT KAI

Selalu utamakan perjalanan kereta api di perlintasannya.

1 tahun yang lalu


Truk
Truk Terobos Palang Kereta Akibatkan Kecelakaan Dan Meninggal Dunia, PT KAI Tempuh Jalur Hukum

Kejadian berulang, akibat anggap remeh perlintasan kereta api.

1 tahun yang lalu


Bus
Korlantas Polri: Korban Kecelakaan Mayoritas Kaum Pria

Kecelakaan di jalan terjadi berawal adanya pelanggaran aturan lalu lintas

1 tahun yang lalu


Berita
Perhatian, Jalur Kereta Api Harus “Steril”!

Termasuk juga perlintasan sebidang, harus mengutamakan rangkaian kereta api

2 tahun yang lalu


Berita
PT KAI Proses Hukum Pramudi Truk Penyebab Laka Di Lintasan Kereta Api Di Jogja

Melintasi perlintasan sebidang harus mengutamakan rangkaian kereta api

2 tahun yang lalu


Berita
Lagi, Pengemudi Bus Abai Bikin Nyawa Penumpang Melayang

Di perlintasan kereta api harus mengutamakan kereta yang akan melintas

2 tahun yang lalu


Terkini

Truk
Boomerang Suspension, Suspensi Unik Truk Inovasi Dari Brazil

Bentuknya mirip bumerang dan fungsinya menjaga roda tetap menapak di medan ekstrem. Inilah Boomerang Suspension, inovasi unik Engesa yang tak pernah jadi standar industri truk.

1 jam yang lalu

Truk
Mengapa Truk Pakai Ban Ganda di Belakang? Ternyata Sudah Ada Sejak Lebih dari Seabad Lalu

Truk besar hampir selalu punya dua ban di tiap sisi roda belakang. Ternyata konfigurasi ini sudah dipakai sejak 1908 dan lahir dari kebutuhan mengangkut beban lebih berat.

1 hari yang lalu


Bus
Ramp Check Bus Libur Nataru 2026 Sudah Mulai Dilakukan

Musim Nataru 2025 ada pengurangan kecelakaan angkutan darat secara signifikan.

1 hari yang lalu


Truk
Iveco Kini Dimiliki Oleh Tata Motors

Pabrikan Italia itu perlu sokongan investasi baru untuk bertahan dan berkembang dan pabrikan India itu butuh penguasaan teknologi yang lebih mutakhir

1 hari yang lalu


Bus
Hyundai Sediakan Bus Listrik Untuk Kelas Berjalan Buat Siswa SMP

Merupakan bagian dari kegiatan global dalam hal pembelajaran soal teknologi termutakhir.

1 hari yang lalu