Menu


Terhubung Bersama Kami

OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2024. Bustruck.id. All rights reserved.
Beranda Mobility Bus

Kemenhub: Tak Lolos Ramp Check Bus Dilarang Beroperasi

Bus
Sabtu, 14 Desember 2024 18:35 WIB
Penulis : Erie W. Adji
Tidak lolos ramp check bus tidak bisa beroperasi selama musim libur Nataru


BUS-TRUCK – Guna mencegah lolosnya bus-bus yang tidak laik jalan saat musim libur Nataru pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memasang stiker silang merah pada bus yang tidak lolos uji kelaikan (ramp check). 

Hal itu dilakukan sebagai langkah pengawasan untuk meningkatkan keselamatan transportasi angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

Seperti diungkkapkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani. Ia mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan uji kelaikan terhadap sejumlah perusahaan otobus (PO), namun ternyata masih ditemukan adanya bus-bus yang tak layak beroperasi.

BACA JUGA

Kembali dihimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak naik bus yang telah memiliki tanda silang merah. Hal itu perlu menjadi perhatian masyarakat semi mencegah potensi yang tidak diinginkan.

Menurut Yani lagi, apabila ada bus yang tetap beroperasi meski telah memiliki stiker silang merah, maka armada tersebut akan segera ditilang lalu dikandangkan. "Kalau ada tanda silang merah nggak boleh, kita tilang, kita kandangin aja, nggak boleh lewat-lewat, demi keselamatan," tegasnya.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub terdapat 32.130 bus yang layak beroperasi. 

Jumlah itu terdiri dari 14.044 bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), 16.266 bus pariwisata, dan 1.820 bus Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP).

Selain itu, Kemenhub juga akan memantau arus penumpang di 113 terminal yang terdiri dari 80 terminal pada jalan arteri, dan 33 terminal pada akses in/out jalan tol.

Lebih lanjut, Yani mengatakan bahwa pihaknya memprediksikan puncak arus mudik dan balik jalur darat selama Natal dan akan terjadi pada 24-25 Desember 2024 dan tanggal 1-2 Januari 2025 sebagai periode arus balik. (EW)

Baca juga: Kemenhub: Usia Pakai Bus Pariwisata Maksimal 15 Tahun

Baca juga: Masih Banyak Laka Bus, Kemenhub Harus Berbenah

Mau tahu kondisi bus yang akan dinaiki tinggal masukkan nomor polis di aplikasi MitraDarat

Tags Terkait :
Rampcheck Bus Akap Akdp Pariwisata Kemenhub Dishub Korlantas Nataru 2024
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait

Bus
Kemenhub: Tak Lolos Ramp Check Bus Dilarang Beroperasi

6 jam yang lalu


Berita
Kemenhub: Usia Pakai Bus Pariwisata Maksimal 15 Tahun

5 bulan yang lalu

Berita
Masih Banyak Laka Bus, Kemenhub Harus Berbenah

5 bulan yang lalu


Berita
Masih Terjadi, Bus Pariwisata Mengalami Kecelakaan

5 bulan yang lalu


Terkini

Bus
Kemenhub: Tak Lolos Ramp Check Bus Dilarang Beroperasi

6 jam yang lalu


Truk
Catat Tanggal Truk Dilarang Beroperasi Di Libur Nataru

18 jam yang lalu


Van
Renault Estaffete, Van Gabungan Tiga Karakter Mobil

1 hari yang lalu


Pikap
TAD Turangga, Kendaraan Lapis Baja TNI-AU Berbasis Ford F-550

1 hari yang lalu


Bus
Musim Nataru, Masyarakat Jangan Salah Pilih Bus

2 hari yang lalu