Menu


Terhubung Bersama Kami

OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2024. Bustruck.id. All rights reserved.
Beranda Mobility Bus

Hanya 40 Persen Bus dan Truk yang Lolos Uji Ramcheck Kementerian Perhubungan

Bus
Jumat, 15 Desember 2017 08:00 WIB
Penulis : ZCH1708


Persentase modal transportasi jenis bus dan truk yang lolos ramp check di Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI, amat rendah jika dibandingkan dengan kendaraan yang lolos ramp check.

Informasi terbaru yang disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Kamis (13/12/2017) kemarin menyebutkan, hanya sekitar 40 persen bus dan truk yang menjalani ramp check yang dinyatakan lolos alias layak jalan menjelang libur panjang Natal dan Tahun Baru 2018 ini.

BACA JUGA

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi menyatakan, sampai tanggal 14 Desember 2017, hanya 40 persen dari sekitar 24 ribu unit truk dan bus yang menjalani ramp check yang dinyatakan layak digunakan.

Terkait kendaraan yang tidak lolos ramp check, Budi Setyadi menyatakan disebabkan oleh tidak dipenuhinya persyaratan administrasi serta kondisi kendaraan yang membahayakan jika dipaksakan dijalankan. 

Armada bus malam AKAP lintas Sumatra transit di rumah makan.

Contoh tidak dipenuhinya persyaratan administrasi antara lain masa berlaku KIR kendaraan yang habis dan belum diperpanjang, bus tidak memiliki kartu pengawasan atau KPS, dan SIM mati.

Sementara, temuan aspek teknis yang membuat bus dan truk tak layak operasi adalah memaksakan penggunaan ban yang sudah aus alias gundul, lampu-lampu indikator jalan mati, dan lain-lain.

Terhadap bus dan truk yang tidak lolos ramp check Kementerian Perhubungan memberlakukan larangan beroperasi.

Terhadap kendaraan yang dinyatakan lolos ramp check, Kemenhub memasang stiker di badan truk dan bus sebagai tanda lolos ramp check. Menhub Budi Karya Sumadi meminta kepada pemilik dan pengusaha angkutan bus dan truk segera melakukan ramp check atas semua armadanya sebelum Pemerintah memberikan sanksi larangan beroperasi.

"Kami akan mengenakan tindakan hukum terhadap armada angkutan jalan raya yang tidak layak operasi tapi masih tetap beroperasi," tegas Budi Karya Sumadi.

Ramp check truk dan bus akan dituntaskan pada 21 Desember 2017, agar armada angkutan umum lebih prima mengangkut penumpang saat arus libur Natal dan Tahun Baru.


Tags Terkait :
Ramp Check Kementerian Perhubungan Bus Truk
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Korlantas: Ramp Check Bus Pariwisata Seluruh Indonesia

5 bulan yang lalu


Bus
Hanya 40 Persen Bus dan Truk yang Lolos Uji Ramcheck Kementerian Perhubungan

6 tahun yang lalu


Berita
Ratusan Bus Dukung PON XXI 2024

1 bulan yang lalu

Berita
Inilah Jumlah Bus Parwis Untuk Tujuh Belasan Di IKN

2 bulan yang lalu


Terkini

Truk
Apa Itu Truk eTopas SuperPanther ?

6 jam yang lalu


Truk
Mercedes-Benz eEconic, Cukup Seminggu Sekali Charging-nya

1 hari yang lalu


Pikap
Ternyata Toyota ‘Rangga’ Sudah Dipakai Balap Di Thailand

2 hari yang lalu


Bus
Ada Sleeper Bus Baru Rute Malang-Jakarta dari Juragan 99 Trans, Segini Harga Tiketnya

2 hari yang lalu


Pikap
Tesla Cybertruck, Pikap Paling Aman Di Dunia?

4 hari yang lalu