OTODRIVER - Kabar mengenai rencana pengenaan pajak untuk kendaraan listrik mulai mencuat, seiring terbitnya regulasi terbaru dari pemerintah.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang dirilis pada Jumat (17/4/2026). Aturan tersebut menjadi dasar baru dalam pengaturan perpajakan kendaraan, termasuk potensi penerapan pajak pada kendaraan listrik.
Menanggapi hal ini, Chery Group Indonesia yang memproduksi dan menjual kendaraan listrik di Tanah Air, menyatakan masih menunggu implementasi lebih lanjut dari regulasi tersebut.
“Kami sudah siap jika policy sudah terjadi,” ujar President Director Chery Group Indonesia, Zeng Shuo, di Jakarta pada acara handover iCar V23 Pro Plus.
Meski demikian, pihaknya belum dapat memastikan dampak kebijakan tersebut terhadap harga jual kendaraan listrik yang mereka pasarkan. Hal ini dikarenakan detail teknis regulasi masih perlu dipelajari lebih lanjut.
“Kami akan memutuskan setelah regulasi berlaku dan feedback dari customer,” lanjut Zeng Shuo.
Pernyataan ini menegaskan bahwa strategi bisnis, termasuk kemungkinan penyesuaian harga, akan sangat bergantung pada implementasi kebijakan serta respons pasar terhadap perubahan tersebut.
Dengan adanya wacana pajak baru ini, arah perkembangan kendaraan listrik di Indonesia pun kembali menjadi perhatian. Pemerintah di satu sisi terus mendorong elektrifikasi kendaraan, namun di sisi lain mulai menyiapkan skema perpajakan yang berpotensi memengaruhi daya tarik kendaraan listrik di mata konsumen. (RA)
