Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2025. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda Berita

Mobil Rusak Karena Kebanjiran Ternyata Bisa Menuntut Pemerintah, Ini Faktanya

Berita
Rabu, 5 Maret 2025 13:20 WIB
Penulis : Suryo Sudjatmiko
Mobil kebanjiran (Foto: Otodriver )


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

OTODRIVER - Banjir yang menerjang Jabodetabek minggu ini tak hanya merusak pemukiman warga, namun juga berdampak pada mobil mereka yang tak luput dari luapan air sungai.

Ada yang berpendapat bahwa terjadinya banjir ini karena kegagalan pemerintah dalam langkah menanggulangi banjir. Mengingat ini adalah kejadian yang sudah sering kali terulang.

Kembali pada masalah mobil dan banjir, apakah pemilik mobil yang berdampak karena banjir bisa mengajukan tuntutan ganti rugi pada pemerintah?

BACA JUGA

Advokat Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora menjelaskan bahwa terbuka peluang gugatan semacam itu. Nelson mencatat sudah pernah ada upaya tersebut di tahun 2002 dan 2007. Kala itu banjir besar juga merendam Jakarta dan wilayah penyangga sekitarnya. Meskipun kedua gugatan tersebut kandas di pengadilan.

Nelson mengatakan masyarakat bisa menuntut ganti kerugian materiil dan immateriil melalui gugatan. Namun perlu disadari bahwa gugatan semacam itu memang tidak akan berdampak langsung pada perubahan kebijakan soal antisipasi banjir. Pun tidak akan semudah yang dibayangkan untuk membuktikan kesalahan pemerintah.

Menurut Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah menambahkan bahwa class action sering kali kurang efektif jika tidak dilakukan secara serius.

“Bisa dilakukan, tapi yang jelas class action ini dilakukan secara penuh. Karena biasanya class action yang sebelumnya itu gagal. Kalau nggak gagal, biasanya dicuekin, nggak direspon oleh pemerintah," ujar Trubus kepada kami, Selasa (4/3).

Walau demikian Trubus menjelaskan bahwa rumah, mobil dan motor jika terkena banjir menjadi bagian dari kerugian yang bisa dituntut.

Dasar Hukum

Terdapat beberapa perundangan yang bisa digunakan untuk menuntut penggantian kerugian karena banjir, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

        2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana

        3.KUH Perdata Pasal 1365 tentang Perbuatan Melawan Hukum


Tags Terkait :
Banjir Bekasi 2025 Banjir Jakarta 2025 Class Action Hukum Indonesia
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Mobil Rusak Karena Kebanjiran Ternyata Bisa Menuntut Pemerintah, Ini Faktanya

1 minggu yang lalu


Bus
Tol Jakarta-Cikampek Kebanjiran, Bus AKAP Terjebak Macet di Jalan Raya Kalimalang

5 tahun yang lalu


Berita
Banjir Parah di Tol Japek: Penumpang Menumpuk, Banyak Bus Terlambat Masuk Terminal Pulogebang

5 tahun yang lalu


Berita
Banjir, Jasa Marga Tutup Sementara Sejumlah Gerbang Tol

5 tahun yang lalu


Used Car
Mau SUV Ladder Frame Bekas Seharga LMPV? Ini Pilihannya

5 tahun yang lalu


Berita
Hujan Lebat, Tol Cikarang Banjir dan Gerbang Tol Cikunir 2 Ambruk

9 tahun yang lalu


Used Car
Mobil Bekas Makin Digemari Konsumen Berkat Transparansi Penjualannya

3 bulan yang lalu


Used Car
Memilih Mobil Bekas Bukan Korban Kebanjiran

5 tahun yang lalu


Terkini

Berita
XPENG AEROHT "Land Aircraft Carrier" Berbanderol Rp 5 Miliar, Mobil Terbang Yang Sudah Diproduksi Massal

16 jam yang lalu


Komparasi
Komparasi Dimensi, Range, Dan Tenaga BYD Seagull vs Wuling BinguoEV vs Neta V-II

18 jam yang lalu


Truk
Jakarta Punya Truk Limbah Tenaga Listrik, Penasaran Sama Spesifikasinya?

19 jam yang lalu


VIDEO: Crash Test Audi A6 (Euro NCAP)

Crash Test | 21 jam yang lalu


Berita
Mazda CX-5 Generasi Terbaru Muncul, Pakai Mesin Hybrid?

1 hari yang lalu