OTODRIVER - Membeli mobil bekas melalui lelang kini semakin diminati karena prosesnya transparan, pilihan unit beragam, dan harga yang kompetitif.
Namun, satu pertanyaan yang sering muncul dari peserta pemula adalah: apakah mobil bekas hasil lelang bisa langsung digunakan setelah dimenangkan?
Bisa Langsung Dibawa Pulang Setelah Pelunasan
Menurut penjelasan JBA salah satu balai lelang, kendaraan lelang bisa segera dibawa pulang setelah pemenang menyelesaikan kewajiban pembayaran. "Jika Anda memenangkan kendaraan dan melakukan pelunasan, kendaraan bisa langsung dibawa pulang. JBA memberikan waktu pelunasan hingga H+5 sejak kendaraan dinyatakan dimenangkan," ujar Monika Erika, Marketing & Digital Sales Departement Head JBA Indonesia, saat dihubungi Otodriver beberapa waktu lalu.
Dengan sistem ini, pemenang lelang diberi fleksibilitas untuk menyelesaikan pembayaran. Setelah seluruh transaksi lunas, unit dapat langsung diambil tanpa harus menunggu waktu lama.
Semua Kendaraan Lelang JBA Dipastikan Legal
Selain kemudahan dalam proses pengambilan unit, JBA juga menjamin bahwa setiap kendaraan yang dilelang 100% legal. Monika menegaskan bahwa JBA hanya melelang kendaraan dengan kelengkapan dokumen yang sah.
"Setiap kendaraan yang dilelang di JBA sudah dipastikan legal. Kami mewajibkan seluruh kendaraan yang dilelang memiliki BPKB; jika tidak ada, kendaraan tersebut tidak bisa dilelang. Selain itu, semua unit diperiksa terkait blokir BPKB oleh pihak kepolisian, sehingga kendaraan yang dilelang bebas dari masalah hukum," papar Monika.
Proses pengecekan ini dilakukan untuk memastikan bahwa pembeli menerima kendaraan yang aman dan tidak bersinggungan dengan kasus kriminal maupun tunggakan administratif.
Proses Lelang Terbuka dan Diawasi Pejabat Resmi
Transparansi juga menjadi keunggulan lain yang membuat lelang di JBA semakin dipercaya masyarakat. Seluruh proses dilaksanakan secara terbuka dengan pengawasan dari lembaga negara.
"Lelang di JBA bersifat terbuka dan diawasi oleh DJKN di bawah Kementerian Keuangan. Selain itu, setiap lelang dihadiri dan diawasi oleh Pejabat Lelang Kelas II, sehingga prosesnya transparan dan terpercaya," ungkap Monika.
Dengan adanya pengawasan langsung dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan pejabat lelang resmi, peserta tidak perlu khawatir mengenai manipulasi harga atau ketidakjelasan prosedur. (GIL)
